News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Kecam Peristiwa Pengacara Aniaya Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengecam insiden penganiayaan yang dilakukan seorang kuasa hukum berinisial D kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menilai upaya penganiayaan yang itu merupakan perbuatan yang menciderai lembaga peradilan dan merupakan "Contempt of Court".

Menurut dia, masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan, tetapi semua pihak di dalam ruang pengadilan/ruang persidangan harus menghormati.

Baca: Hakim PN Jakarta Pusat Diserang Pengacara, Mahkamah Agung: Ini Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan

Baca: Fakta Studio Kyoani Jepang Dibakar: 23 Orang Tewas hingga Trending Topic Dunia

Baca: Peluncuran Studi Pemeringkatan Penghormatan HAM di 100 Perusahaan Publik di Indonesia

Baca: Fakta-fakta tentang Hari Es Krim Sedunia: Sejarah hingga Perayaannya

Dia menegaskan, semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing masing.

"Hakim harus patuh pada kode etik. Panitera harus patuh kepada kode etik, jaksa harus patuh pada kode etik dan Advokat juga harus patuh pada kode etiknya. Perbutan yang dilakukan tidak saja bertentangan dengan kode etiknya, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana," kata dia, dalam keterangannya, Kamis (18/7/2019).

Dia menjelaskan, persidangan merupakan tempat yang sakral. Sehingga, kata dia, semua pihak harus menghormati persidangan.

Apabila ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, dia menyarankan, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding.

"Itulah etika persidangan menurut hukum," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam rekaman terlihat jelas persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan pada saat hakim membacakan putusan, yaitu hakim diserang pada saat menjalankan jabatannya.

Kronologi

Dia menjelaskan, insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara.

"Bahwa kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," ungkapnya.

Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat duduk.

Insiden pemukulan dua orang hakim, HS (ketua) dan DB saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore. (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini