News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Hakim Konstitusi Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim Putuskan Sengketa Pileg

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Aceh didampingi Hakim MK Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih di Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Jumat (19/7/2019).

RPH digelar setelah majelis hakim konstitusi memeriksa sebanyak 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

"Hari ini RPH," kata Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, Jumat (19/7/2019).

Dia menjelaskan hakim konstitusi sudah menyidangkan sebanyak 260 perkara PHPU untuk Pileg. Para pemohon perkara dari calon anggota legislatif (caleg), partai politik, dan calon perseorangan sudah membacakan permohonan di persidangan pada 9-12 Juli 2019.

Baca: Jokowi Blak-blakan Alasan Bertemu Prabowo di MRT, Bukan di Istana atau Kertanegara

Sedangkan, untuk pihak termohon, pihak terkait, dan Bawaslu juga sudah memberikan jawaban pada 15-18 Juli 2019.

Setelah itu, majelis hakim konstitusi menggelar RPH untuk menentukan sikap apakah melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan perkara.

Rencananya, sidang pembacaan putusan akan dilangsungkan pada Senin (22/7/2019).

"Iya, Senin agenda sidang pengucapan putusan/ketetapan untuk perkara-perkara sebagaimana disebut dalam jadwal sidang," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini