TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum yang sedang berperkara.
Penganiayaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst berlangsung di ruang sidang Subekti, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, mengonfirmasi insiden penganiayaan itu
"Kejadian terjadi pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti," kata Makmur, pada sesi jumpa pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Baca: MA Kecam Peristiwa Pengacara Aniaya Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca: Laporkan Pelaku Penganiayaan, Hakim HS: Ini Masuk Kategori Menghina Peradilan
Dia menjelaskan, insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara.
"Bahwa kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," ungkapnya.
Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat duduk.
Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.
"Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk penyerangan majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.
Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim berinisial HS dan juga hakim anggota I berinisial DB.
"Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim bapak HS pada bagian jidat dan juga sempat mengenai anggota 1 DB," ujarnya.
Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku sehingga situasi menjadi kembali normal.
"Setelah itu pelaku diamankan," ujarnya.
Penjelasan polisi
Dua orang hakim, HS (ketua) dan DB mengalami pemukulan saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.
Pihak kepolisian membenarkan kejadian tersebut.
"Iya betul (ada kejadian tersebut)," ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/7/2019).
Namun, dia tidak bisa merinci kronologis kejadian karena kasus ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
Saat ini pengacara tersebut sudah diamankan di Mapolres.
"(Pelaku) Ada di Polres," ujar Syaiful.
Tanpa menyebut identitas, dia menyebut pelaku merupakan pengacara.
"Itu pengacara," tutur Syaiful.
Berdasarkan video yang tersebar di kalangan pewarta terdapat kericuhan di depan meja hakim.
Tampak hakim dikerubuni sejumlah orang.
Hakim divisum
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, mengatakan ketua majelis hakim HS dan hakim anggota I berinisial DB telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum.
"Majelis hakim langsung dikawal petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan langsung bergegas ke rumah sakit untuk ke dokter yang ditunjuk untuk visum," kata Makmur, saat sesi jumpa pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Menurut dia, hakim HS mengalami serangan di jidat oleh oknum kuasa hukum berinisial D.
Sementara itu, hakim DB juga terkena serangan.
"Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim bapak HS, pada bagian jidat dan juga sempat mengenai serangan tersebut kena hakim anggota I, DB," kata dia.
Lapor polisi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan insiden penganiayaan terhadap majelis hakim kepada aparat kepolisian.
Upaya pelaporan seorang pelaku berinisial D itu dilakukan setelah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung.
"Pihak pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," kata Makmur, dalam sesi jumpa pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya penganiayaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst berlangsung di ruang sidang Subekti, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kejadian terjadi pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti," kata Makmur.
Pengakuan hakim
Hakim HS menceritakan insiden penganiayaan yang dialami dirinya saat memimpin sidang.
Dia mengaku kejadian itu dilakukan kuasa hukum berinisial D secara mendadak pada saat hakim sedang membacakan putusan perkara nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti
Menurut HS, insiden itu merupakan kejadian pertama yang menimpanya setelah selama puluhan tahun menjalani profesi sebagai hakim.
"Saya sekian tahun, berpuluh-puluh tahun baru ini," kata HS, saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Berdasarkan pemantauan, pada Kamis malam, hakim HS membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Pria berkacamata itu menjelaskan detik-detik terjadinya penganiayaan.
Dia mengaku tidak mengetahui alasan apa kuasa hukum penggugat melakukan tindak kriminal tersebut.
"Tidak tahu. Seketika. Sekonyong-konyong saja itu," kata dia.
Serangan ikat pinggang itu terkena dikeningnya.
Dia mengaku terkena ikat pinggang bersama dengan hakim anggota I berinisial DB.
"Mengenai kening saya sekali. Kemudian, menyabet anggota satu pak Duta Baskara dua kali. Saya sama pak Duta Baskara. Hakim Anggota 1, kanan saya," tambahnya.