Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan KPK dalam penanganan perkara, termasuk perkara e-KTP, perkara mantan Ketua MK Akil Mochtar, perkara Buol dan lainnya tidak hanya ditangani satu penyidik.
Penanganan sebuah perkara di KPK terdapat proses penyelidikan dan penuntutan.
Apalagi, perkara-perkara yang disebut Tim Pencari Fakta (TPF) Polri sebagai perkara yang diduga menjadi latar belakang penyerangan telah berkekuatan hukum tetap semuanya.
"Tidak ada istilah excessive use of power yang dilakukan dalam proses itu. Jadi kami pastikan semuanya berjalan sesuai hukum acara, karena kalau ada yang keberatan dengan misalnya dengan pelanggaran yang ada, maka itu bisa mengajukan praperadilan atau gugatan dan perlawanan hukum, dan itu tidak pernah kami temukan putusannya sampai dengan saat ini," ujar Febri kepada pewarta, Jumat (19/7/2019).
Baca: Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pengacara yang Serang Hakim
Baca: TKW di Malaysia Jadi Korban Penipuan Pemuda Gresik yang Dikenalnya di Facebook
Baca: Mendag Dua Kali Mangkir Dipanggil KPK, Surya Paloh: Saya Akan Tanya Langsung ke Enggar
KPK menyayangkan pernyataan TPF Polri yang menyebut adanya dugaan penggunaan kewenangan berlebih oleh penyidik KPK, Novel Baswedan.
TPF justru menyerang dan menyudutkan Novel yang merupakan korban teror.
"Atau menjadikan Novel korban lebih dari satu kali. Jangan sampai ada isu yang membuat Novel menjadi korban berkali-kali," ungkapnya.
Menurut Febri, bagi KPK teror terhadap Novel merupakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang bekerja memberantas korupsi.
Dikatakan penyerangan ini bahkan serangan kepada KPK secara institusi.
"Kalau (kasus) ini tidak clear, maka bukan tidak mungkin teror lain yang diterima pegawai dan pimpinan KPK lain akan tidak terungkap dan terulang," kata Febri.
Dugaan
im Pakar gabungan menduga penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, terjadi karena penggunaan kewenangan berlebihan oleh Novel Baswedan saat menangani kasus.
"TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," ujar Anggota Tim Pakar TPF Nur Kholis di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).