TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019), akan menggelar sidang gugatan perdata sejumlah calon anggota legislatif Partai Gerindra pada Pemilu 2019 terhadap partainya sendiri.
Sidang mengagendakan pembacaan replik atau jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatan sebelumnya.
Sebenarnya sidang dengan agenda replik ini dijadwalkan digelar pekan lalu.
Namun, hakim terpaksa menunda karena lima orang caleg memutuskan mencabut gugatannya.
Kelima orang caleg yang mencabut gugatan, ialah Rahayu Saraswati, Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuuniarta, dan Seppaiga.
Baca: 4 Fakta Gugatan Mulan Jameela dan 13 Caleg Lainnya Terhadap Partai Gerindra
Baca: Namanya Masuk Caleg yang Gugat Gerindra, Mulan Jameela Tak Terlihat di Pengadilan
Kuasa hukum seluruh caleg tersebut, Yunico Syahrir mengatakan, lima orang kliennya mencabut gugatan karena ingin fokus di dalam gugatan yang mereka tempuh di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Lagi fokus sidang MK. Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar (peluang menang)," ujar Yunico, pekan lalu.
Dengan demikian, ada sembilan caleg yang tetap mengajukan gugatan, yakni R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe dan dr. Irene.
Gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan tersebut teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad.
Selain karena ada lima orang caleg yang mencabut gugatannya, masuk pula permohonan intervensi dari caleg Gerindra lainnya bernama Kamrussamad sehingga sidang pekan lalu akhirnya terpaksa ditunda menjadi Senin ini.
"Dengan masuknya pemohon intervensi, berarti para pihak harus menanggapi dulu. Intervensinya ditanggapi, apakah disetujui atau tidak. Nanti dijawab, baik oleh tergugat dan maupun pihak turut tergugat," kata hakim tunggal, Zulkifli, pekan lalu.
Kamrussamad sendiri mengaku khawatir apabila hakim memenangkan para penggugat.
Sebab apabila demikian, ia berpotensi akan kehilangan kursi.
"Klien kami itu, di dapil tersebut suaranya tertinggi. Tetapi, ada pihak dari caleg lain yang meminta agar penetapan itu diserahkan kepada DPP Gerindra, bukan lagi berdasarkan rangking suara. Klien kami merasa dirugikan," ujar kuasa hukum Kamrussamad, Dedi Agung Wardana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Gugatan Mulan Jameela Cs atas Gerindra Digelar Senin Ini"
Penulis : Ardito Ramadhan