News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Kivlan Zen Ajukan Gugatan Praperadilan Atas Empat Hal Pokok Ini

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasehat hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun (kemeja merah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).

"Tadinya 13 halaman, yang tadi dibacakan 16 halaman. Kenapa terjadi penambahan, sewaktu 13 Pak Kivlan yang buat. Setelah kami diminta jadi pengacara kuasa hukum, ada unsur hukum yang belum dimuat. Kami kan kalau berperkara harus menang jadi itu adalah hal yang biasa kecuali mintanya berbeda. Sama yang diminta petitum tidak berubah, hanya memasukan dalil hukum dan fakta," kata Tonin.

Beri bantuan hukum

 Tim Penasehat Hukum Badan Pembinaan Bantuan Hukum Markas Besar Tentara Nasional Indonesia memberikan bantuan hukum kepada tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan surat kuasa bermaterai dan ditandatangani Kivlan pada 22 Juli 2019 yang diterima Tribunnews.com pada Senin (22/7/2019), diketahui sejumlah nama kuasa hukum Kivlan dari Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI.

Mereka antara lain Mayjen TNI Purnomo, Brigjen TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Chk Subagya Santosa, Kolonel Chk Azhar, Letkol Chk Wawan Rusliawan Letkol Chk (K) Mesra Jaya, Letkol Laut (Kh) Marimin, Letkol Laut (Kh)  Sutarto Wilson, Letkol Chk Purwadi Joko Santoso, Mayor Chk Dedi Setiadi, Mayor Chk Marwan Iswandi, Mayor Chk Ahmad Hariri, dan Mayor Sus Ismanto.

Baca: Polisi Ungkap Alasan Tidak Hadiri Praperadilan Kivlan Zen

Sedangkan dua kuasa hukum Kivlan lainnya dari Andita's Law Firm adalah Tonim Tachta Singarimbun dan Ananta Rangkugo.

Ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (22/7/2019), Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Sisriadi membenarkan hal tersebut.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia mengatakan, sebelumnya tim penasehat hukum Kivlan mengajukan permohonan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, yang isinya meliputi permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum.

"Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang politik hukum dan keamanan, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun permohon bantuan hukum akan diberikan," kata Sisriadi.

Ia menjelaskan, terkait bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk Purnawirawan.

"Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018," kata Sisriadi.

Sisriadi mengatakan pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Artinya, bantuan hukum kepada  Pak Kivlan tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap," kata Sisriadi.

Diberitakan sebelumnya, Kivlan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini