News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Kivlan Zen Ajukan Gugatan Praperadilan Atas Empat Hal Pokok Ini

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasehat hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun (kemeja merah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).

"Saya dari tim penasehat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Dimana kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," ujar kuasa hukum Kivlan, Hendrik Siahaan, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Hendrik mengungkapkan praperadilan diajukan karena pihaknya melihat ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut.

Pihaknya mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Kivlan Zen.

"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," tutur Hendrik.

Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

Seperti diketahui, Kivlan ditetapkan tersangka dalam kasus penguasaan senjata api ilegal.

Selain itu, pihak kepolisian telah menetapkan dirinya terlebih dahulu dalam kasus dugaan makar.

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan dijadwalkan akan digelar hari ini, Senin (22/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya ditunda.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini