Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan sama sekali tidak permasalahkan mengapa gugatan nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019 soal edit foto dan proses pelanggaran administratif yang dimohonkan Farouk Muhammad bisa diloloskan Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU selaku pihak Tergugat dalam perkara sengketa hasil Pemilu bakal menyiapkan alat bukti dan kemungkinan menghadirkan saksi ke muka persidangan.
"Nanti masing-masing tim kuasa hukum, dan KPU di daerah, akan memastikan itu. Besok itu alat bukti mana yang dianggap relevan untuk menangkis atau membantah dalil atau alat bukti yang diajukan," terang Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Baca: Inter Sodorkan Pemain Idaman Man United demi Muluskan Transfer Lukaku
Baca: Penjelasan Kemendagri Soal Akses Data Kependudukan Bagi Pihak Swasta
Baca: Hasil Bali United Vs PSS Sleman: Diwarnai Drama 3 Penalti dan Gol Bunuh Diri, Skor 3-1
Sebelumnya, Majelis Hakim MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan dismissal alias menentukan mana perkara yang lanjut dan mana yang gugur untuk 260 permohonan.
Total, perkara yang tidak lanjut alias gugur sebanyak 58 perkara. Sementara yang lanjut ke persidangan pembuktian sebesar 122 perkara.
Sedangkan 80 perkara lain yang tidak dibacakan putusannya dalam sidang akan menunggu panggilan untuk pembacaan putusan.
Dari 122 perkara yang dinyatakan lanjut, satu diantaranya adalah gugatan Farouk Muhammad yang mempersoalkan editan foto calon anggota DPD NTB Evi Apita Maya.
Perkara Farouk melawan Evi bakal lanjut ke persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi.