News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Seorang Wanita Terkait Hoaks Kasus Pencabulan Pimpinan Pesantren

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Polres Lhokseumawe kembali menangkap wanita berinisial J (21) asal Kabupaten Bireuen dalam dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks, Kamis (18/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Penyidik Polres Lhokseumawe kembali menangkap wanita berinisial J (21) asal Kabupaten Bireuen dalam dugaan penyebaran hoaks alias informasi bohong kasus pencabulan pimpinan pesantren, Kamis (18/7/2019).

Polisi menetapkan J sebagai tersangka karena menyebarkan informasi seakan-akan penanganan kasus pelecehan seksual di Pesantren AN, Kompleks Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sebagai fitnah dan rekayasa polisi.

Dengan ditangkapnya J, maka sudah empat orang ditangkap dalam kasus ini.

Sebelumnya, 18 Juli 2019, tiga tersangka ditangkap yaitu HS (29) IM (19) dan NA (21), Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (22/7/2019) mengatakan, polisi mendeteksi seorang pelaku lainnya berinisial MS.

“MS mengirim pesan berisi hoaks soal kasus pelecehan seksual itu pada J lewat chat pribadi lalu diteruskan ke grup WhatsApp dengan nama Bidadari Syurga. Dari situ menyebar kemana-mana,” sebutnya.

Baca: Pasca Pertemuan Jokowi-Prabowo Harusnya Tak Ada Hoaks Provokatif

Baca: Tidak Mudah Pertahankan Citra Korporasi Saat Marak Kabar Hoaks

Dia menyebutkan, MS kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lhokseumawe.

Dia mengatakan, informasi hoaks itu menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan menganggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Polres Lhokseumawe.

Untuk kasus hoaks ini, para penyebar dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana subsider, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Sejauh ini, polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima di antaranya telah dimintai keterangan.

Artikel di atas telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 1 Lagi Penyebar Hoaks Kasus Pencabulan Pimpinan Pesantren"

Tangkal hoaks

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini