News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Sepak Bola

Hari Ini Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono Akan Divonis Hakim, Ini Pernyataan Pengacara dan Jaksanya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono menyatakan tidak bersalah dalam sidang pledoi atau pembelaan atas dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Joko menyampaikan pledoi setelah Hakim Ketua Kartim Haeruddin memberi izin kepada manajer Pelita Jaya itu untuk membacakan pembelaan pribadi. Dalam akhir pledoi tersebut, Joko mengatakan tidak akan berhenti mencintai sepakbola. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri hari ini Selasa (23/7/2019).

Penasihat hukum Jokdri, Mustofa Abidin berpendapat kliennya tidak bersalah dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dibuktikan.

Untuk itu Mustofa berharap kliennya bebas.

"Harapannya bebas. Tapi semua berpulang pada putusan hakim," kata Mustofa saat dikonfirmasi pada Selasa (23/7/2019).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa perkara Jokdri, Sigit Hendradi berharap sebaliknya.

Baca: Mantan Incaran Liverpool Resmi Gabung Klub Papan Tengah Liga Spanyol

Baca: Orang Tua Cut Meyriska Belum Tahu Apa-apa, sang Putri & Roger Danuarta Kembali Prewedding?

Baca: Dapat Dukungan dari Menteri Desa, BPPT Akan Optimalkan TMC Untuk Area Pertanian

Baca: Pria Ini Kaget Lihat Video Istrinya Selingkuh dengan Seorang Kakek

Ia berharap agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Jokdri terbukti bersalah sesuai dengan tuntutannya.

"Saya berharap Joko Driyono terbukti bersalah," kata Sigit saat dikonfirmasi pada Selasa (23/7/2019).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (4/7/2019).

Dalam persidangan, Sigit menilai Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu.

Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono menyatakan tidak bersalah dalam sidang pledoi atau pembelaan atas dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Joko menyampaikan pledoi setelah Hakim Ketua Kartim Haeruddin memberi izin kepada manajer Pelita Jaya itu untuk membacakan pembelaan pribadi. Dalam akhir pledoi tersebut, Joko mengatakan tidak akan berhenti mencintai sepakbola. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perusakan barang bukti.

"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Sigit membacakan tuntuannya di persidangan.

Dalam tuntutannya, Sigit mempertimbangkan tiga hal yang meringankan Jokdri antara lain berterus terang, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini