News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Baiq Nuril

Komisi III Akan Panggil Menkumham Besok Bahas Amnesti Baiq Nuril

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril Maknun hadir dalam rapat pleno tertutup Komisi III DPR yang mengagendakan pembahasan surat pertimbangan amnesti untuk dirinya, Selasa (23/7/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI telah menggelar rapat pleno pandangan fraksi soal amnesti Baiq Nuril, Selasa (23/7/2019).

Selanjutnya Komisi III akan memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mendegar pertimbangan pemberian amnesti Baiq Nuril.

“Selanjutnya kami akan mengundang juga Menkumham untuk mendengar masukan dari pemerintah,” kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin usai Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Usai mendengarkan penjelasan Menkumham, Komisi III DPR akan kembali menggelar rapat internal mendengar pandangan terkahir fraksi soal amnesti Baiq Nuril.

Baca: Setelah Kasus Ikan Asin Fairuz A Rafiq, Pablo Benua Juga Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan

Baca: Hakim MK Arief Hidayat Gagal Jebak Saksi PKB

Baca: KPK Siap Bantu KY Usut Dua Hakim MA Pembebas Syafruddin Arsyad Temenggung

Baca: Pengamat: Kesigapan Pertamina Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia

Usai pandangan fraksi Komisi III langsung mengambil keputusan atau sikap soal amnesti tersebut.

"Selanjutnya akan diambil keputusan di dalam forum rapat kerja komisi III pada esok guna mendengar pandangan-psandangan fraksi, apakah diberikan persetujuan atau tidak memberikan atas kewenangan pertimbangan yang melekat di dalam lembaga DPR guna memberikan pertimbangan atas amnesti yang diberikan," katanya.

Dalam rapat pleno pertama Komisi III, Baiq Nuril hadir di dampingi tim hukum dan juga politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka.

Dalam rapat Nuril ditanya mengenai urgensi pemberian Amnesti tersebut.

Karena surat atau pernyataan Nuril meminta Amnesti belum jelas.

"Dengan amnesti itu meniadakan pemidanaan. Ini penting bagi seorang presiden untuk melakukan hal itu. Kepentingan negara yang ibu minta di situ ada. Karena ini sangat penting, jangan sampai kewibwaan hukum jatuh. Jadi saya minta surat ibu diperjelas."

"Ibu bilang korban. Korban pelecehan seksual atau korban hukum. Kalau korban pelecehan seksual, kami belum dapat Pak ketua, kami ingin tau kepentingan negara apa sampai ibu bisa diberikan amnesti," kata anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Yoseph Badoeda.

Teteskan air mata

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun hadir dalam rapat pleno tertutup Komisi III DPR yang mengagendakan pembahasan surat pertimbangan amnesti untuk dirinya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini