Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum dari Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon dalam permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, selaku pihak Pemohon menjawab empat poin pokok permohonan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).
Jawaban dari pihak kuasa hukum Polda Metro Jaya tersebut dianggap dibacakan dalam persidangan dan diserahkan kepada Hakim Tunggal Achmad Guntur dan tim penasihat hukum Kivlan dalam persidangan.
Berdasarkan dokumen jawaban tim kuasa hukum Polda Metro Jaya yang diterima Tribunnews.com usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis pihak Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pemohon kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas oleh Termohon.
Dokumen jawaban tersebut juga dengan tegas menyatakan tidak akan menanggapi seluruh dalil Pemohon dalam permohonannya, akan tetapi hanya menanggapi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan masalah penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan oleh Termohon.
Baca: Harlah Ke-21 PKB Dihadiri Wapres JK, Cak Imin: Malam Ini Spesial Ada Didi Kempot Pak
Baca: Susunan Pengurus KONI Pusat Sedang Digodok Sebelum Awal Agustus Sudah Terbentuk kata Marciano Norman
Baca: Ngobrol dengan Ariel Noah, Luna Maya Bahas Pertemuan Terakhir di Ultah BCL: Gak Mau Deket-deket
Terkait penangkapan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya membantah dalil yang diajukan kuasa hukum Kivlan yang menyoal terkait tidak ditunjukannya surat penangkapan pada saat Kivlan ditangkap.
"Bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh Termohon dilandasi oleh Pasal 18 KUHAP dengan memperlihatkan surat tugas, memberikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, membuat berita acara penangkapan, dan memberikan surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka," sebagaimana dikutip dalam dokumen jawaban kuasa hukum Polda Metro Jaya halaman 47.
Terkait dengan penetapan tersangka, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya membantah dalil kuasa hukum Kivlan yang menyoal kalau kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelumnya, namun langsung sebagai tersangka.
"Dalil Pemohon adalah dalil yang tidak tepat dan mengada-ada, bahwa sesuai hukum acara untuk dijadikan bukti-bukti oleh penyidik guna untuk menetapkan seorang menjadi tersangka kaedah atau istilah calon tersangka dan keharusan calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka tidak ditemukan dalam KUHAP," sebagaimana dikutip dalam dokumen jawaban tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di halaman 48.
Terkait dengan penahanan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya membantah dalil kuasa hukum Kivlan yang menyoal tidak adanya pemberitahuan penahanan terhadap keluarga Kivlan.
"Bahwa sesuai ketentuan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana untuk Berita Acara Penahanan tidak diberikan kepada Pemohon atau keluarga, tetapi yang diberikan adalah Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan," sebagaimana dikutip dalam dokumen jawaban tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di halaman 50.
Terkait dengan penyitaan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya membantah dalil kuasa hukum Kivlan yang menyoal surat yang dijadikan dasar untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang milik Kivlan.
"Bahwa dalam Perkap Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana pasal 60 ayat (2) penyidik/atau pembantu yang melalukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik dan membuat berita acara penyitaan, dalam hal ini Termohon menerbitkan administrasi penyitaan berupa Surat Perintah Penyitaan, Surat Tanda Penerimaan, Berita Acara Penyitaan, Laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri, dan Penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri," sebagaimana dikutip dalam dokumen jawaban tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di halaman 39.
Diberitakan sebelumnya kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan terdapat empat poin pokok gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tonin menjelaskan, pada pokoknya kliennya menggugat Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya atas penangkapannya, penetapannya sebagai tersangka, penahanannya, dan penyitaan yang dilakukan padanya.
"Pada pokoknya yang kami gugat yaitu penangkapan, penetapan sebagai tersangka, penahanan, dan penyitaan," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
Terkait penangkapan, satu di antara dalilnya Tonin menyoal terkait tidak ditunjukannya surat penangkapan pada saat Kivlan ditangkap.
Terkait dengan penetapan tersangka, satu di antaranya Tonin menyoal kalau kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya, namun langsung sebagai tersangka.
Hal itu juga termuat dalam permohonan gugatan praperadilan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
"Bahwa untuk menjadi tersangka sepatutnya dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi atau Calon Tersangka dan bukan sebagai Tersangka, sebagaimana pemohon praperadilan tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor karena setelah penangkapan tanggal 29 Mei 2019 setelah selesai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri selanjutnya ditangkap dan dibawa ke kantor termohon praperadilan," kata Tonin.
Terkait dengan penahanan, satu di antaranya Tonin menyoal bahwa tidak adanya pemberitahuan penahanan terhadap keluarga Kivlan.
"Sampai dengan Permohonan a-quo diajukan Keluarga Tersangka belum pernah menerima Pemberitahuan dan administrasi Berita Acara Penahanan, pemeriksaan kesehatan dan lainnya, belum dilakukannya gelar perkara khusus atau besar, selama diperiksa tanggal 29 Mei dan 30 Mei 2019 tidak didampingi oleh Kuasa Hukum yang memiliki Surat Kuasa, belum dilakukan konfrontir dengan saksi atau tersangka yang membuat BAP Projustisia terhadap sangkaan dimaksud," kata Tonin.
Terkait dengan penyitaan, satu di antara gugatannya Tonin menyoal surat yang dijadikan dasar untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang milik Kivlan.
"Termohon praperadilan melakukan penyitaan terhadap benda atau barang milik Kivlan Zen berdasarkan SPDP Nomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tanggal 21 Mei 2019 dan bukan berdasarkan SPDP Nomor: B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019 dengan demikian merupakan penyitaan yang tidak sah yang telah melanggar administrasi penyidikan dan prosedur penyidikan dimana penyitaan hanya dapat terjadi setelah SPDP terbit juncto Surat Perintah Penyidikan," kata Tonin.
Sebelum membacakan gugatan, Tonin menjelaskan kepada hakim tunggal yang memeriksa perkaranya yakni Achmad Guntur terkait perubahan pada permohonan gugatannya.
Guntur kemudian membolehkan perubahan dan penambahan tersebut sebatas redaksional dan tidak menyangkut pokok gugatan.
"Tadinya 13 halaman, yang tadi dibacakan 16 halaman. Kenapa terjadi penambahan, sewaktu 13 Pak Kivlan yang buat. Setelah kami diminta jadi pengacara kuasa hukum, ada unsur hukum yang belum dimuat. Kami kan kalau berperkara harus menang jadi itu adalah hal yang biasa kecuali mintanya berbeda. Sama yang diminta petitum tidak berubah, hanya memasukan dalil hukum dan fakta," kata Tonin.