Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan pihaknya akan menambah bukti dan saksi fakta dalam sidang permohonan gugatan praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2019).
Rencananya ia akan mengajukan sekira 40 bukti surat dan lebih dari tiga saksi fakta serta dua ahli.
"Tadi bukti surat sekitar sama dengan yurispudensi ada sekitar, kakau enggak salah sudah dibikin staf kami ada sekitar 40. Sekitar 40. Bukti surat dan yurispudensi dan undang-undang.
Kalau saksi kemarin kita ajukan tiga, mungkin kita akan tambah lagi," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).
Penambahan tersebut menurut Tonin karena jumlah halaman jawaban yang diberikan oleh pihak termohon yakni Polda Metro Jaya yang berjumlah empat kali lipat dari jumlah halaman permohonan gugatan yang dibacakannya pada sidang sebelumnya.
Tonin mengatakan belum membaca jawaban tersebut secara rinci karena di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019) jawaban dari pihak termohon dianggap dibacakan.
Baca: Berdebat soal Pansel KPK, Haris Azhar Disemprot Diani Sadiwati: Itu Namanya Mempermalukan!
Baca: Video Detik-detik Roller Coaster Menggantung Vertikal 30 Meter dari Tanah, 2 Korban Harus Diamputasi
Baca: PT Len Industri (Persero) Buka Lowongan Kerja Pendidikan Minimal S2, Pendaftaran hingga 26 Juli 2019
Ia pun belum bisa menanggapi jawaban dari pihak termohon lebih jauh karena hal tersebut.
"Tadi ada 64 lembar jawaban yang diberikan termasuk eksepsi. Dimana kalau permohonan pak Kivlan yang kami ajukan berjumlah enam belas lembar.
Jadi satu banding empat. Jadi jawabannya banyak, menarik, tapi kami belum baca karena tadi sudah dianggap dibacakan.
Kami belum tau apa yang ingin kami sampaikan. Tapi mudah mudahan apa apa yang masuk dalil kami," kata Tonin.
Dalam persidangan, Hakim Tunggal yang memeriksa praperadilan tersebut, Achmad Guntur, mengatakan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari pihak Pemohon yakni tim kuasa hukum Kivlan akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.
Hal tersebut dinyatakan Guntur setelah pihak Pemohon yakni tim kuasa hukum Kivlan menyatakan tidak akan mengajukan replik atau tanggapan atas jawaban dari pihak termohon yakni Polda Metro Jaya.
Dokumen jawaban dari pihak termohon tersebut telah diserahkan ke Hakim Tunggal Praperadilan Achmad Guntur dan tim kuasa hukum Kivlan serta dianggap dibacakan dalam persidangan.
"Jika disepkati demikian, sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pembuktian dari pihak Pemohon pada pukul 09.00 WIB," kata Guntur sebelum menutup sidang dengan agenda jawaban dari pihak Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran pada Selasa (23/7/2019).