Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah kapal yang selama berstatus sebagai buronan INTERPOL, telah disita oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
INTERPOL bekerjasama dengan Indonesia, Pemerintah Georgia Selatan dan Kepulauan Sandwich Selatan (GSGSSI), Inggris, Korea, Panama serta Global Fishing Watch (GFW) untuk melakukan penangkapan terhadap kapal MV NIKA.
Melalui bantuan pelacakan kapal dari GFW, akhirnya kapal buronan tersebut berhasil disita.
Satgas 115 yang dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap kapal berbendera Panama, MV NIKA pada 12 Juni 2019 di ZEE Selat Malaka.
Baca: Susi Pudjiastuti Beberkan Bahayanya Sampah Plastik
Baca: Hati-hati, Buang Sampah Plastik Sembarangan Bisa Ditenggelamkan Susi Pudjiastuti
Perlu diketahui, Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk dan terpenting di dunia.
Dikutip dari laman Globalfishingwatch.org, Rabu (24/7/2019), kapal itu merupakan kapal yang diburu INTERPOL sejak Juni 2019, karena diduga melakukan illegal Fishing atau penangkapan ikan secara ilegal.
Baca: KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia
MV NIKA merupakan kapal buronan Interpol lantaran diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum.
INTERPOL pun memburu kapal ini menyusul permintaan bantuan yang disampaikan negara-negara yang mengalami kerugian.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan MV NIKA pun cukup banyak, satu diantaranya penangkapan ikan tanpa izin dan transshipment di zona 48.3 B atau di wilayah Georgia Selatan dan Kepulauan Sandwich Selatan, serta Pulau Falklands.
MV NIKA memiliki rekam jejak panjang sebagai kapal 'penjahat'. Sejak 2006 silam, kapal ini telah berganti nama dan bendera sebanyak 7 kali.
Praktik flag-hopping merupakan tipuan yang sering digunakan oleh kapal-kapal yang ingin menutupi jejak mereka.
MV NIKA juga diduga memiliki koneksi dengan operator perikanan Korea Selatan.
Kapal itu sebelumnya telah ditahan oleh Rusia karena penangkapan kepiting secara ilegal, namun dilepaskan dan kembali melakukan pelayaran.