News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Polda Metro Jaya Nilai Keterangan Saksi Kuatkan Penangkapan dan Penahanan Kivlan Zen Sesuai Prosedur

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, saat sidang dengan agenda pembuktian dari pihak Pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kordinator tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor T Sihombing menanggapi kesaksian empat saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Kabidkum Polda Metro Jaya tersebut juga ikut duduk di kursi tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selama jalannya persidangan.

Usai persidangan, ia menilai bahwa kesaksian dan bukti-bukti yang ditunjukan tim penasihat hukum Kivlan Zen selaku Pemohon justru menguatkan bahwa apa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur.

"Pada prinsipnya justru bukti-bukti dan saksi-saksi itu menguatkan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik sudah prosedural dan semua kegiatan itu benar dilaksanakan," kata Viktor.

Baca: Waspada Parasit Malaria Resisten Obat di Asia Tenggara

Baca: Beda Pernyataan Bestari Barus dengan Staf Gubernur DKI soal Pertemuan Anies dengan Surya Paloh

Baca: Tak Hanya Jefri Nichol, Ternyata Polisi Juga Tangkap Sutradara Berinisial RE

Baca: KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Rita Widyasari di Villa Tamara Samarinda

Ia melanjutkan, untuk sidang selanjutnya, Kamis (25/7/2019) pihaknya hanya akan menghadirkan ahli dan tidak menghadirkan saksi fakta.

"Kita akan mengajukan ahli besok. Kita lihat situasi. Tidak perlu saksi fakta," kat Viktor.

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan semua bukti surat yang akan menjelaskan bahwa proses penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan Kivlan Zen sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sudah pasti. Nanti akan kita berikan semua prosedur apa yang sudah dilakukan penyidik mulai dari proses penyelidikan," kata Viktor.

Keterangan 4 saksi

Tim penasihat hukum Kivlan Zen menghadirkan empat saksi dalam sidang pembuktian praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Empat orang saksi fakta yang dihadirkan tim penasihat hukum Kivlan Zen adalah para kuasa hukum Kivlan Zen yang melihat, mendengar, dan mengetahui, sendiri terkait penangkapan dan penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus penguasaan senjata api ilegal oleh Polda Metro Jaya.

Empat orang itu antara lain Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Badiri Siahaan, dan Julianta Sembiring.

Terkait penangkapan Kivlan Zen, Pitra yang merupakan penasihat hukum Kivlan Zen bersaksi bahwa Kivlan zen tidak memberikan kuasa kepada siapapun saat pemeriksan terkait penguasaan senjata api di Mapolda Metro Jaya pada 29 Mei 2019.

Baca: Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan, Terungkap Alasan Kriss Hatta Tonjok Wajah Antony Hillenaar

Baca: Air Mata Baiq Nuril Tak Berhenti Mengalir Saat Komisi III DPR Menyetujui Pemberian Amnesti Untuknya

Baca: Seusai Bertemu dan Cicipi Nasi Goreng Megawati, Prabowo Bersedia Hadiri Undangan Kongres PDI-P

Baca: Nunung Akui Gunakan Sabu Karena Mengalami Depresi Psikosomatis, Kenali Tanda-Tandanya

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini