Yenti menuturkan masukan dari masyarakat yang akan didalami ialah laporan berbasis data dan tidak boleh asal.
Masyarakat yang ingin mengirim masukan juga diminta tidak melaporkan terkait fitnah dan informasi bohong seputar para calon.
900 masukan masyarakat yang masuk ke Pansel, diungkap Yenti, kebanayakan berasal dari tim sukses para calon.
Karena itu, Pansel bakal memilah lebih teliti masukan tersebut.
Selain masukan dari masyarakat, lanjut Yenti, Pansel juga mendalami profil para kandidat dari pemberitaan di media massa untuk menambah penilaian Pansel.
Lebih lanjut Anggota Pansel KPK Hamdi Moeloek menambahkan, masukan dari masyarakat juga dinilai penting menjelang tahap wawancara dengan para kandidat. Pansel akan membuka masukan masyarakat hingga 30 Agustus 2019.
"Masukan masyarakat itu sangat penting sekali kalau sudah mencapai tahap akhir saat mau wawancara," kata Hamdi Moeloek.