Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menutup sementara dan menghentikan kegiatan operasional Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Sana’a, Yaman.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penutupan Sementara Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman.
Keputusan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 17 Juli 2019.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi diktum Keenam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2019 itu seperti yang dilansir dari Setkab, Kamis (25/7/2019)
Baca: Menolak Diminta Masakkan Mie Instan, Siswi SMP di Tasikmalaya Dirudakpaksa Ayah Tirinya
Baca: Kementerian Kesehatan Beberkan Dampak dari Banyaknya Rumah Sakit yang Turun Kelas
Baca: Jimly Nilai Komposisi Kabinet Jokowi 50 Persen Parpol 50 Persen Profesional Jauh Lebih Baik
Baca: Pertamina Libatkan Perusahaan Amerika Tangani Kebocoran Pipa Minyak di Lepas Pantai Karawang
Keputusan ini diambil atas pertimbangan konflik berkepanjangan dan situasi politik dan keamanan yang membahayakan di Yaman telah menghambat pelaksanaan tugas dan misi diplomatik di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Sana’a.
“Menutup sementara dan menghentikan kegiatan operasional Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman,” bunyi diktum kesatu Keppres tersebut.
Selanjutnya tugas dan fungsi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman, menurut Keppres tersebut dilaksanakan Kedutaan Besar Republik Indonesiadi Muscat, Kesultanan Oman.
Seiring dengan itu, menurut Keppres ini, alokasi anggaran untuk Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman dihentikan sementara dan memindahkan personel di kedutaan tersebut pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Muscat, Kesultanan Oman.
Keppres ini menyebutkan, pembukaan kembali Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman dapat dilakukan jika situasi dan kondisi setempat sudah kondusif.