News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Umum Golkar Sebut Kursi Pimpinan MPR Masih Jadi Jatah Koalisi Jokowi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto (kiri) di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, saat acara buka puasa bersama dengan Partai Golkar yang dihadiri Presiden Jokowi, telah disampaikan soal kursi Ketua MPR diharapkan berasal dari partai berlambang pohon beringin.

"Partai golkar sebagai pemenang kedua berharap bisa mendapatkan Ketua MPR," ucap Airlangga.

Menurutnya itu didasarkan perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan kursi di parlemen.

Partai Golkar menempati posisi ketiga hasil suara Pileg 2019 dengan raihan 12,31 persen suara nasional.

"Kan bisa jawab sendiri," ucap Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Ia melanjutkan jika komunikasi telah dibangun untuk memilih paket pimpinan MPR dengan parpol koalisi, termasuk PKB.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (Chaerul Umam)

Namun, ia kembali menegaskan posisi tawar di parlemen tergantung perolehan kursi.

"Di parlemen kan tergantung kursi," tuturnya.

Airlangga Hartarto juga mengungkapkan sudah melakukan komunikasi guna membahas kursi Ketua MPR periode 2019-2024 dengan partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK).

Dirinya mengakui telah melakukan lobi kepada partai koalisi.

"Ya, itu (Ketua MPR) sudah kita bahas dengan berbagai partai. Sudah (lobi-lobi)," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Baca: Fakta Istri Perwira Polisi Laporkan Suami usai Temukan 5 Video Mesum, Kronologi hingga Kata Propram

Baca: Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2022

Ia mengatakan saat ini partai Koalisi Indonesia Kerja tengah membahas formasi pimpinan MPR yang akan ditetapkan lewat paket.

Menurutnya, formasi pimpinan MPR harus proporsional berdasarkan hasil suara Pemilihan Legislatif 2019.

"Tentu kita lihat kursinya saja. Di parlemen kan posisi berdasar kursi. Kalau di MPR terkait dengan paket, dan tentu paket koalisi pemerintah ini kan terdiri dari beberapa partai. Nah, itu diproporsionalkan di sana saja,"ucapnya.

Dalam UU MD3 Pasal 427C, pimpinan MPR setelah hasil Pemilu 2019 terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR. Kemudian, pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.

Bahkan Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai logis apabila partainya mendapatkan jatah kursi Ketua MPR.

Ia beralasan PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu legislatif sudah mendapatkan kursi Ketua DPR.

"Rasionalisasi politiknya kan jelas kalau PDIP dapat kursi ketua DPR, ya Golkar sebagai pemenang kedua dapat kursi Ketua MPR, kan itu logis saja kan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Pimpinan Komisi VIII DPR ini mengakui, ketua umumnya, Airlangga Hartarto sudah mulai menjalin komunikasi dengan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi serta pimpinan partai koalisi terkait kursi pimpinan MPR.

Ia yakin pertemuan tersebut akan segera menemukan kesepakatan.

Selain itu, Ace menegaskan tidak ada friksi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga menginginkan kursi Ketua MPR.

Hubungan antara PKB dan Golkar masih diakuinya berjalan baik.

"PKB menjadi Cak Imin menjadi wakil ketua MPR pada periode ini yang sekarang saja itu salah satunya kan berkat Partai Golkar yang mendorong terjadinya perubahan MD3 kemarin," pungkas Ace.

Sebelum, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan sudah melakukan komunikasi guna membahas kursi Ketua MPR periode 2019-2024 dengan partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK).

Dirinya mengakui telah melakukan lobi kepada partai koalisi.

"Ya, itu (Ketua MPR) sudah kita bahas dengan berbagai partai. Sudah (lobi-lobi)," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Dalam UU MD3 Pasal 427C, pimpinan MPR setelah hasil Pemilu 2019 terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR. Kemudian, pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini