Sedangkan laporan dari BPBD, abu erupsi tidak terlihat dari kantor BPBD Bandung Barat yang berjarak 17 - 20 km dari gunung.
Baca: BREAKING NEWS – Gunung Tangkuban Parahu Erupsi, Kolom Abu Capai 200 Meter
Pascaerupsi Gunung Tangkuban Parahu, Badan Geologi mengeluakan peringatan bahaya bagi pesawat yang melintas di sekitar wilayah gunung atau Volcano Observatory Notice for Aviation (VONA).
Notifikasi VONA berwarna oranye mengindikasikan lontaran abu masih berada di bawah 1.000 kaki. Level ini dapat membahayakan penerbangan. VONA juga menyebutkan distribusi abu vulkanik mengarah ke timur laut dan selatan.
Terkait dengan fenomena erupsi ini, PVMBG sedang mengevaluasi status Gunung Tangkuban Parahu yang berada pada level I (Normal).
Pada status ini, PVMBG merekomendasikan sebagai berikut:
1. Masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu dan pengunjung, wisatawan, pendaki tidak diperbolehkan turun mendekati dasar kawah Ratu dan Kawah Upas dan tidak boleh menginap dalam kawasan kawah-kawah aktif yang ada di dalam kompleks Gunung Tangkuban Parahu, serta ketika cuaca mendung dan hujan dikarenakan terdapatnya gas-gas vulkanik yang dapat membahayakan kehidupan manusia.
Baca: Gunung Tangkuban Parahu Erupsi, Ini Imbauan Buat Wisatawan
2. Masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu, pedagang, wisatawan, pendaki, dan pengelola wisata Gunung Tangkuban Parahu agar mewaspadai terjadinya letusan freatik yang bersifat tiba-tiba dan tanpa didahului oleh gejala-gejala vulkanik yang jelas.
Informasi lebih lanjut mengenai kegunungapian atau penanggulangan bencana, dapat menghubungi:
- Gede Suantika [Kabid Mitigasi Gunung Api, 0821-2999-9218]
- Danan [Kasi Logistik BPBD Kab. Bandung Barat, 0812-2011-9865]
Sebelumnya PVMBG melaporkan bahwa Gunung Tangkuban Parahu yang terletak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengalami erupsi pada Jumat (26/7), pukul 15:48:18 WIB. Kolom abu teramati dengan ketinggian kurang lebih 200 m di atas puncak.
Asap tebal warna kelabu tebal dan abu mengarah ke Timur - Utara - Selatan. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 38 mm dan durasi 5 menit 30 detik.
Masyarakat di sekitar gunung untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu-isu yang tidak benar, serta memonitor peringatan maupun informasi dari pemerintah daerah atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.