TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memastikan akan menelusuri adanya dugaan personel kepolisian yang menganiaya anak di bawah umur dalam kerusuhan 21-22 Mei.
"Kami sudah melihat beberapa pemberitaan dan kami akan lakukan konfirmasi untuk seterusnya apakah benar peristiwa itu terjadi atau tidak," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
"Sementara ini kan kita juga sudah bekerja sama. Tim investigasi gabungan bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan ORI melakukan hal yang sama untuk memverifikasi berita itu, nanti kita akan kabari selanjutnya," imbuhnya.
Baca: PPP Prediksi Penambahan Anggota Koalisi Tak Lebih Dari 1 Partai
Lebih lanjut, ia menyebut Korps Bhayangkara akan mendatangi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani. Pasalnya, disana terdapat 62 anak titipan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat yang diduga menjadi korban penganiayaan.
"Pasti (ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani). Kami kan juga punya tanggung jawab lanjutan. Tidak hanya sekedar menyerahkan tapi bagaimana mengontrol, kemudian nanti penilaian terhadap perkembangan anak itu. Kami akan koordinasikan dengan orangtua sebagai penanggungjawab berikutnya," tukasnya.
Sekedar informasi, sedikitnya ada 62 anak titipan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat berada di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani, Jakarta Timur.
Baca: KPK Lakukan OTT, Ruang Sekda Kudus Disegel
Disebutkan dari jumlah tersebut ada anak yang diancam disetrum oleh polisi. Sementara yang lainnya, ada yang pinggangnya nyeri dan lecet akibat ditangkap serta diseret di aspal oleh polisi atau terluka di kepalanya.