Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kotak suara dihadapan majelis sidang Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (25/7/2019) malam.
Upaya pembukaan kotak suara menyangkut hilangnya C1 Plano dari kotak suara di TPS 12 Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari membuka kotak suara didampingi Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau, Widiyono Agung Sulistyo.
Pembukaan kotak suara disaksikan Majelis Hakim Panel 2 yang terdiri atas Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat serta Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau serta para pihak berperkara.
Baca: 4 Fakta Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis: Kronologi dan Suasana Mencekam Usai Penembakan
Baca: Sore Ini, Jokowi Kumpulkan Relawannya dari Seluruh Indonesia
Baca: Surya Paloh Disebut Dukung Anies Jadi Capres 2024, Adian Napitupulu Bikin Pembawa Acara Ngakak
Baca: Bermobil Porsche dan Alphard Tetapi Ikut Daftar Beli Rusunami DP 0 Persen
Setelah dilakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara untuk Partai Golkar di TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan untuk Dapil Bintan 3 diperoleh hasil: Caleg No. Urut 1 memperoleh 19 suara, Caleg No. Urut 5 memperoleh 13 suara, Caleg No. Urut 2 memperoleh 11 suara, Caleg No. Urut 4 memperoleh 1 suara, Caleg No. Urut 7 memperoleh 5 suara, Caleg No. Urut 3 memperoleh 7 suara. Kemudian Partai Golkar memperoleh 27 suara.
“Dengan demikian, jumlah total adalah 83 suara,” ungkap Hakim Konstitusi Saldi Isra, di persidangan.
Pembukaan kotak suara didasarkan atas perselisihan antara sesama Caleg dari Partai Golkar, yaitu antara Amran, Caleg No. Urut 2 Partai Golkar selaku Pemohon dengan Caleg Golkar lainnya, Aisyah, Caleg No. Urut 3 selaku Pihak Terkait.
Perselisihan internal Caleg Partai Golkar ini didalilkan dalam permohonan Partai Golkar yang teregistrasi dengan Nomor 167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Provinsi Kepulauan Riau.
Alasannya, terjadi perubahan suara yang diperoleh Amran setelah rekapitulasi di Kecamatan Bintan Timur, dari 1.061 suara menjadi 1.043 suara yang terjadi di TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur saat Pemilihan Anggota DPRD.
Namun menurut pernyataan KPU di persidangan, C1 Plano dalam kotak suara tidak ada. Oleh karena itu Majelis Hakim MK memerintahkan agar kotak suara di TPS 12 Sungai Lekop dibawa ke persidangan MK dan dibuka.
Karena tidak ada C1 Plano dalam kotak suara, Majelis Hakim MK meminta perolehan suara dihitung. Namun yang dihitung adalah perolehan suara Partai Golkar dan caleg-calegnya. Tujuannya untuk memastikan suara Pemohon dan Pihak Terkait serta suara Partai Golkar secara keseluruhan khususnya di TPS 12 Sungai Lekop.
Selain itu, di persidangan pada hari yang sama, juga dilakukan pembukaan kotak suara dari TPS 42 Kelurahan Batu Selicin dan TPS 87 Baloi Permai Kecamatan Batam Kota terkait perselisihan antarsesama caleg di internal Partai Gerindra, yaitu antara Caleg No. Urut 1 Nyanyang Haris Pratamura dan Caleg No. Urut 2 Asnah.
Setelah dilakukan pembukaan kotak suara oleh Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di hadapan majelis Hakim Konstitusi, pada TPS 42 Batu Selicin didapati suara untuk Nyanyang Haris Pratamura sebesar 12 suara, sedangkan Asnah 1 suara.
Sementara pada TPS 87 Baloi Permai, Pemohon Nyanyang Haris Pratamura memperoleh 4 suara dan Asnah memperoleh 1 suara. Selain itu, tidak ditemukan ccoretan dalam C1 Plano sebagaimana didalilkan Partai Gerindra dalam permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Provinsi Kepulauan Riau.