TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Korban pinjaman berbasis online (fintech) Incash yang diduga menyebarkan iklan perempuan "siap digilir" untuk melunasi utang bertambah.
Selain YI (51), asal Solo, Jateng, ada enam orang warga lainnya yang juga menjadi korban pinjaman berbasis online tersebut.
Para korban pinjaman online saat ini telah ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya berlokasi di Jalan Ir Soekarno, Dusun II, Madegondo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Perwakilan dari LBH Soloraya, Made Ridha mengatakan, korban pinjaman online Incash yang ditanganinya tersebut sebagian besar mendapat teror karena telat membayar pinjaman.
Baca: 5 Fakta dan Pengakuan Korban Pinjaman Online Diiklankan Rela Digilir untuk Lunasi Utang Rp 1 Juta
Baca: Viral Korban Fintech Rela Digilir untuk Lunasi Utang Rp 1,054 Juta, Ini Fakta yang Sesungguhnya
Fintech Incash ini diduga ilegal.
Menurut dia, untuk menjerat para korbannya, fintech Incash memberikan promo pinjaman dana secara mudah dan cepat melalui pesan singkat (SMS).
Setelah korban setuju dengan pinjaman, mereka diberikan link dengan tujuan agar diunduh.
"Setelah link itu di-download ada yang diterima dan ditolak. Walaupun diterima dan ditolak tetap uang yang dipinjam itu cair," kata dia dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019) malam.
"Bahkan, mereka (korban) ada yang baru nyadar tidak ada pemberitahuan kalau uang itu sudah dicairkan ke rekening tiga atau empat hari waktu verifikasinya itu dinyatakan ditolak," sambungnya.
Selain memberikan promo pinjaman uang secara mudah, Made menyampaikan sasaran korban pinjaman online Incash tersebut adalah masyarakat yang berpengahasilan rendah.
Made menyampaikan yang membuat korban pinjaman online bingung adalah ketika persyaratan mereka telah ditolak, justru uang yang dipinjam dikirim ke rekening mereka.
Disebutkan uang yang dipinjam korban melalui pinjaman online tersebut rata-rata sebesar Rp 1 juta. Sementara uang yang mereka terima antara Rp 650.000 - Rp 680.000. Sedangkan sisanya 30 persen dari pinjaman dipakai untuk biaya administrasi. "Mereka dikasih tempo tujuh hari. Lebih dari tujuh hari atau hari ke delapan kalau tidak bayar pinjaman terkena bunga Rp 75.000 per hari dan mengembalikan pokok sejumlah Rp 1.054.000," paparnya.
Iklan rela 'digilir'