Sebelumnya telah viral aplikasi dana pinjaman online kembali 'memakan' korban.
Kali ini korbannya adalah YI wanita asal Solo, Jawa Tengah.
Wanita berusia 51 tahun itu diiklankan rela 'digilir' demi melunasi utang di aplikasi pinjaman online.
Hal tersebut membuat YI gerah sehingga perlu meminta bantuan hukum dari ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polresta Surakarta.
Berikut beberapa fakta serta pengakuan korban pinjaman online yang diiklan rela 'digilir' untuk melunasi utang pinjaman online, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari TribunSolo.com:
1. Kronologi
Kasus ini bermula saat YI yang meminjam uang sebesar Rp 1 juta lewat aplikasi pinjaman online.
Uang tersebut, lanjutnya untuk kebutuhan sehari-hari dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama tujuh hari.
Uang yang diterima YI pun tidak utuh karena dipotong untuk administrasi sebesar Rp 320 ribu.
Dalam tujuh hari, YI harus mengembalikan uang senilai Rp 1.054.000.
"Pinjamnya belum ada dua minggu ini. Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680 ribu," ujar YI kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019).
Begitu tujuh hari lewat, YI dikenakan bunga Rp 70 ribu per hari dan ada biaya keterlambatan yang berbunga.
Untuk menutup utangnya yang terus menggunung, YI kembali meminjam uang di aplikasi pinjaman online lainnya.