Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya dibentuk untuk memberantas tindak pidana korupsi terhadap seluruh penyelenggara pemerintah negara, dan bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK sebagai bagian dari wakil rakyat.
Hingga akhir Juli ini, komisi antirasuah itu kerap diikuti dengan kata bupati seolah bupati merupakan 'pelanggan tetap' KPK.
Setidaknya, saat ini KPK tengah menangani kasus bupati dari berbagai daerah.
Pada Sabtu (27/7/2019) siang, KPK telah menggelar jumpa pers dan menetapkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, sebagai tersangka kasus suap jabatan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 170 juta.
Selain Tamzil, Staf Khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto, dan pemberi suap Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan, sebagai tersangka.
Berawal dari pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk membayar mobil Nissan Terano miliknya.
Kemudian pada Jumat (26/7/2019) pagi ketika tim KPK yang melihat ajudan Tamzil, Norman berjalan dari ruang kerja Tamzil dengan membawa sebuah tas selempang ke rumah dinas Agus.
KPK langsung mengamankan Agus dan Tamzil serta turut menangkap calon kepala DPPKAD Catur Widianto dan staf DPPKAD Subhan di tempat terpisah untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019) pagi.
Usai melakukan pemeriksaan sesuai aturan KUHAP dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Namun, Muhammad Tamzil membantah tuduhan tersebut, menurutnya barang bukti senilai Rp 170 juta tidak di tangannya dan membantah telah menyuruh Agus mencarikan uang tersebut.
"Yang jelas, dana itu tidak ada di saya," dalih Tamzil saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Selain kasus suap jabatan yang tak diakuinya, Tamzil juga mengelak kasus korupsi pertamanya. Ya, operasi tangkap tangan (OTT) kali ini bukan kali pertamanya bagi Bupati yang baru menjabat 10 bulan itu.
Ia bersama Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja sama di Pemprov Jawa Tengah saat menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008.