Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Angaram 2004 yang merugikan negara sekitar Rp 2,84 miliar meskipun pada penyelidikan terdapat pengembalian kerugian Rp 1,8 miliar.
Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saat diwawancara ketika hendak mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kudus periode 2018-2023, Tamzil mengatakan ia mengembalikan kepada masyarakat Kudus, apalagi yang ia lakukan sebelumnya dalam pengadaan alat dan laboratorim hingga kini masih dimanfaatkan walaupun ada proses yang tidak dilalui sehingga Tamzil harus mempertanggungjawabkannya.
"Kalau yang pertama itu kan saya istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu karena saya hanya salah prosedur," ucap Tamzil yang telah menggunakan rompi oranye tahanan KPK, Sabtu (27/7/2019).
Baca: Syahrial dan Dua Anaknya Tewas Kecelakaan di Tol Cipali Sepulang dari Liburan di Yogyakarta
Baca: Geram dengan PSSI, Umuh Muchtar Ancam Berhenti dari Persib Bulan November!
Baca: Kepergok! Petugas Rutan Cipinang Selundupkan Sabu dalam Kemasan Susu
Tak hanya Bupati yang sedang menjabat, KPK juga memasang radar pada mantan Bupati.
Salah satunya mantan Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Rita Widyasari, tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau gratifikasi sebesar Rp 110,72 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.
Meskipun Rita sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018 lalu, KPK masih melakukan penyidakan kasus tersebut.
"Pada pemeriksaan hari ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tersangka RIW (Rita Widyasari) dalam kaitannya dengan kasus TPPU. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara Samarinda," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (23/7/2019).
Sebelumnya KPK telah menyita aset-aset milik Rita senilai Rp 70 miliar berupa rumah, tanah, apartemen, dan barang lainnya.
Selain itu, KPK juga memeriksa lima saksi yang dilakukan di Aula Polresta Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Tak cukup dengan penyidikan Rita, KPK tengah mendalami kasus gratifikasi mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, yang diduga meminta dan menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013 dan 2014.
Selain itu, Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Meski Rachmat telah bebas pada 8 Mei 2019 lalu setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamsikin Bandung, KPK masih mendalami kasus tersebut dengan memanggil dua saksi yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Yous Sudrajat dan PNS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Kadarwati, Rabu (24/7/2019).