"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat (3) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 200.000 ,"pungkasnya.
3. Gadis 15 tahun di Probolinggo melahirkan setelah dicabuli ayah kandung
ST (37), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melaporkan suaminya sendiri Muhammad (30) ke polisi. Muhammad dilaporkan karena menghamili anak kandungnya sendiri berinisial SF (15).
Dari hasil perbuatan keji tersebut, SF melahirkan seorang bayi. Kasat Reskrim AKP Riyanto menjelaskan, SF yang disetubuhi ayah kandungnya sendiri tersebut melahirkan pada Maret 2019.
Setelah bayi tersebut lahir, ST kemudian melaporkan suaminya ke polisi. SF menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
"Ibunya tersebut baru tahu kalau setelah hamil sekian bulan hingga hampir melahirkan," katanya, Rabu (19/6/2019). Dari hasil penyelidikan, Riyanto menambahkan, kejadian tersebut berlangsung pada Februari tahun lalu.
Aksi keji ayah kandung terhadap anaknya tersebut terjadi saat rumah dalam keadaan sepi. SF yang masih pelajar tak bisa memberikan perlawanan.
4. Ayah kandung cabuli anak hingga melahirkan di Sumbar
EY, warga Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat melaporkan SA (42) suaminya karena telah melakukan kekerasan seksual pada putrinya sendiri, IS (17) hingga hamil.
Dilansir dari TribunPadang.com, kekerasan seksual terjadi antara Februari hingga Desember 2018 lalu, hingga IS melahirkan bayi di Kota Padang pada 30 Januari 2019.
Kasat Reskrim AKP Afrides Roema membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan kasus ayah cabuli anak kandung hingga hamil ini terungkap setelah adanya laporan masuk ke Polres Pasaman Barat.
“Istri pelaku melaporkan ke Polres Pasaman Barat pada Kamis (21/3/2019),” kata Afrides, Sabtu (23/3/2019). Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti. Termasuk memeriksa saksi pelapor dan korban.
"Selain saksi korban dan terlapor, kita juga sudah periksa dua saksi lainnya. Yakni pemuka masyarakat setempat,” kata dia.
5. Oknum caleg cabuli anak kandung selama 8 tahun di Sumbar