TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam, Ahmad Fanani, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Fanani dijadwalkan pada pemeriksaan hari ini, namun mangkir dengan alasan ada kegiatan di luar kota.
"Tidak jadi hadir, karena ada kegiatan di luar kota," ujar kuasa hukum Fanani, Gufron saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).
Gufron mengatakan pihaknya telah melayangkan surat berhalangan hadir kepada penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Gufron meminta penyidik mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap kliennya.
"Suratnya sudah kita kirimkan ke penyidik ya, izin untuk tidak bisa diperiksa hari ini.
Diagendakan ulang saja," tutur Gufron.
Baca: Download MP3 Lagu Senorita-Shawn Mendes & Camila Cabello Beserta Lirik dan Video Klip, Unduh di Sini
Baca: 7 Makanan Ini Bisa Bantu Perokok Hentikan Kebiasaan Buruknya
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017.
Akibat penyelewengan dana dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.
Sebanyak 45 saksi telah diperiksa terkait kasus ini. Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ahmad Fanani sendiri.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus tersebut.