Terancam 9 bulan penjara
Akibat akisnya, Abah Grandong terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut penentuan Pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.
"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," tutur Bambang.
"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," tambah Bambang.
Viral di media sosial
Aksi seorang pria makan kucing hidup-hidup viral di media sosial twitter.
Aksi tak lazim tersebut pun mengundang kecaman dari berbagai pihak hingga akhirnya polisi pun turun tangan.
Dilansir dari sosok.ID kabar tentang aksi brutal pria paruh baya tersebut diketahui pertama kali dari sebuah postingan akun Instagram @jadetabek.info.
Dalam postingan yang diunggah, Minggu (28/7/2019) terlihat seorang pria paruh baya bertopi mengenakan kemeja cokelat memegang seekor kucing.
Tanpa basa-basi, pria paruh baya itu pun langsung menyantap kucing yang ada di tangannya hidup-hidup.
Baca: 5 Fakta di Balik Sosok Bang Grandong, Pria Viral Pemakan Kucing Hidup
Baca: Viral Pria Makan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran, Dipanggil Abang Grandong, Polisi Kejar Pelaku
Baca: Terungkap, Ini Sosok Pria Pemakan Kucing di Kemayoran
Bahkan kabarnya, orang yang merekam aksi brutal pria paruh baya ini juga sempat diancam.
Pria paruh baya dalam video itu sempat meminta sang perekam untuk berhenti merekam aksinya atau dia akan 'menghabisi'-nya.