News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Ditolak Hakim, Kivlan Zen Bakal Layangkan Empat Gugatan Praperadilan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka kliennya.

Pengajuan ini dilakukan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kivlan.

Pihaknya akan mengajukan kembali permohonan gugatan praperadilan, pada Rabu (31/7/2019) besok. Tonin bahkan mengatakan akan mengajukan empat gugatan terpisah.

“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Selasa (30/7/2019).

Sidang kasus praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (30/7/2019). (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Baca: Berstatus Tersangka, Nikita Mirzani Dikabarkan Akan Pergi ke Luar Negeri

Tonin menyebut, pihaknya akan memecah menjadi empat gugatan praperadilan nantinya. Hal tersebut dilakukan agar hakim dapat lebih mudah menilai kasus per kasus.

“Hakim bingung dia karena empat perkara jadi satu. Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapan. Maka kami akan pecah empat perkara biar lebih detil,” tutur Tonin.

Seperti diketahui, Hakim tunggal Achmad Guntur, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.

Baca: Kasus Novel Dibawa ke Kongres AS, Polri Tegaskan Tak Ganggu Penyelidikan

Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini