TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, sebagai tersangka suap terkait dengan pembahasan substansi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa diduga menerima uang senilai Rp 900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.
Dilansir Tribunnews.com dari situs elhkpn.kpk.go.id, Iwa tercatat memiliki kekayaan hingga miliaran rupiah.
Baca: Mendagri Minta Ridwan Kamil Segera Tunjuk Plt Sekda Jawa Barat Pengganti Iwa Karniwa
Baca: Begini Kehebatan Koopssus, Pasukan Khusus TNI yang Dibentuk Era Jokowi dan Baru Diresmikan Hari Ini
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) miliknya ke KPK, pada tahun 2018, kekayaan Iwa mencapai Rp3.305.686.984.
Jumlah itu melonjak dari tahun 2017 yang sejumlah Rp2.807.581.329.
Kekayaan Iwa didominasi oleh tanah dan bangunan yang berjumlah hingga 50 bidang di tahun 2018, atau sebesar Rp3.948.525.500.
Kendati begitu, Iwa tidak tercatat miliki alat transportasi atas namanya.
Ia hanya punya harta bergerak lainnya senilai Rp61 juta pada 2018.
Selain itu, Iwa tercatat memiliki kas atau setara kas senilai Rp140.564.092 pada 2018 atau turun dari tahun sebelumnya, sejumlah Rp556.863.141.
Iwa juga tercatat memiliki Rp300 juta yang masuk dalam kategori harta lain atau benda bernilai.
Terakhir, Iwa tercatat memiliki utang Rp1.144.402.608 pada 2018.
Jumlah utang itu turun dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp1.946.307.312.