News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebijakan Pansel Tak Masukan Kasus Novel Sebagai Materi Capim KPK Perlu Dipertanyakan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM,  Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan soal Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang tak memasukan materi penyerangan air keras penyidik KPK, Novel Baswedan.

Menurut Zainal, kasus Novel Baswedan tidak harus dijadikan tema atau studi kasus dalam seleksi capim tahap selanjutnya.

Namun, kata Zainal, setidaknya pansel merujuk kasus tersebut untuk dikaitkan ke tema perlindungan terhadap pekerja korupsi.

"Saya juga agak heran pansel menolak untuk memasukkan perdebatan soal kasus Novel. Kan bisa kasusnya dikaitkan dengan tema lain, misalnya perlindungan terhadap pekerja korupsi," ujar Zainal di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Baca: Komit Berantas Korupsi, Bea Cukai Terlibat Aktif di Roadshow KPK

Zainal menjelaskan, kasus Novel bisa menjadi rujukan pansel untuk mempertajam integritas capim soal bagaimana menyelesaikan permasalahan yang dialami pegawai KPK.

Ia mencontohkan, bagaimana tema korupsi yang berkaitan dengan kasus Novel sangat banyak dan bisa dijadikan materi dalam tahap-tahap penyeleksian capim.

Jika pansel menolak, lanjut Zainal, hal itu merupakan langkah yang tak dapat dibenarkan.

"Poin tema yang bisa dikaitkan dengan Novel banyak, tapi kalau ujung-ujungnya menolak, menurut saya pernyataan pansel sangat tidak benar. Apalagi ketika menegasikan kasus Novel dianggap tidak terkait Pimpinan KPK, itu semakin kelihatan tidak benar," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan KPK Yenti Garnasih mengatakan, kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tidak pas apabila dimasukkan ke dalam materi seleksi capim KPK.

Baca: Pukat UGM Sebut Pimpinan KPK Harus dari Kepolisian atau Kejaksaan Sebagai Mitos

"Menurut saya, itu bukan masalah apa yang harus diketahui (calon pimpinan) KPK kan. Kami ini kan bukan tim TGPF ya," kata Yenti, Senin (29/7/2019).

Meski demikian, pansel tidak serta merta langsung menolak usulan itu.

Menurut Yenti, setiap usulan dari masyarakat akan tetap didiskusikan dan dipertimbangkan terlebih dahulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini