Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi menggelar pemeriksaan pembuktian untuk perkara nomor 70-03-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan PDI Perjuangan untuk Provinsi Riau Tahun 2019.
Dalam keterangannya, saksi Pemohon, Dahlia yang berstatus sebagai bidan menyebut hak pilihnya pada Pemilu legislatif kemarin dipakai orang lain.
Bahkan, nama dan tanda tangannya tercantum dalam formulir C7 atau daftar pemilih di TPS.
"Saya tidak memilih, tapi nama dan tanda tangan saya ada di formulir C7," ungkap Dahlia dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Baca: Momentum Jokowi Pindahankan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Dinilai Tepat
Baca: Motif di Balik Aksi Pria Makan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran Terungkap, Ini Penjelasan Polisi
Baca: Sosok Pria Pemakan Kucing di Kemayoran Terungkap, Asal Rangkasbitung dan Dipanggil Bang Grandong
Baca: Puskaptis: Kursi Ketua MPR Jangan Diisi Orang yang Memiliki Ambisi Politik di 2024
Sepenuturannya dimuka persidangan, dirinya pada saat hari pencoblosan tidak menyalurkan hak konstitusionalnya lantaran sedang berada di daerah lain.
Namun, nama dan tanda tangannya tercantum di TPS 2 Desa Hibrida Jaya, Kecamatan Teluk Balengkong, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kejadian pencatutan nama dan tanda tangan ini kata Dahlia, tidak dialami sendiri olehnya.
Melainkan juga seorang pasiennya.
Kejadian serupa pada kecamatan yang sama, hanya saja berbeda desa dan TPS.
Widyawati yang terdaftar di TPS Desa Sumber Makmur Jaya, Teluk Balengkong, disebut mengalami kasus yang sama dengan Dahlia.
"Padahal sejak awal Januari 2019, Widyawati sudah pindah ke Desa Tembilahan," ungkap Dahlia.
Akibat dugaan pencatutan nama dan tanda tangan yang menimpanya, pada tanggal 6 Mei 2019 dirinya sampai dipanggil Kapolres Indragiri Hilir guna menkonfirmasi peristiwa tersebut.
"Pada 6 Mei 2019, saya diminta keterangan Kapolres Indragiri Hilir untuk memastikan tanda tangan saya atau bukan yang ada pada daftar hadir pemilih tersebut," katanya.