News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wapres JK: Pemerintah Gagal Beri Efek Jera Pelaku Korupsi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kudus Muhammad Tamzil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pemerintah belum berhasil memberi efek jera bagi pelaku korupsi, setelah Bupati Kudus Muhammad Tamzil, terciduk Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) untuk kedua kali.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini pun menginginkan agar KPK dapat mempertimbangan hukuman yang pantas bagi pelaku korupsi yang disebutnya belum insyaf korupsi.

"Kita belum berhasil. Semua institusi kita, pemerintah, KPK, belum berhasil benar menyelesaikan masalah korupsi ini dan ternyata pejabat belum insyaf melakukan korupsi," ujar JK yang ditemui kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ditemui kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019). (Rina Ayu)

Ia menuturkan, wacana terkait hukuman mati yang diberikan bagi pelaku korupsi yang berulang ditangkap, merupakan hal yang berlebihan.

Baca: Rekonstruksi Kasus Nunung: Pesan Sabu-sabu, Cekcok dengan Suami, Sampai Buang Barang Bukti

JK pun mengingatkan, yang terpenting kini adalah menanamkan dan menyadarkan pikiran dan tindakan di masyarakat agar jauh dari korupsi.

"Kalau memang hukum dua kali lebih berat ya (silakan). Tapi tidak bisa langsung hukuman mati dengan hanya 250 juta. Bukan di situ, harus insyaf benar-benar," tutur JK.

Muhammad Tamzil sebelumnya, pernah dipenjara bersama dengan staf khususnya, Agus Soeranto setelah terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Saat itu, Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca: Pelaku Pembunuhan Istri Pendeta di Medan Ternyata Miliki Kartu Pers

Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.

Di pengujung pekan lalu, KPK kembali menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini