News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Makar

Belum Bisa Bebas, Kivlan Zen Ingin Lanjut Lawan Polisi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

"Keputusan hakim harus dihargai dan dihormati karena sudah obyektif," imbuh Dedi.

Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei 2019.

Baca: Rumah Wartawan Serambi Dibakar, Warga Lihat Pria Berkacamata Sebelum Kejadian

Baca: BERITA POPULER: Siomay Pink, Dulu Terkenal, Kini Merugi Miliaran Rupiah

Baca: DOWNLOAD Lagu Senorita Versi Koplo Via Vallen Lirik, Chord Kunci Gitar, Unduh MP3 & MP4 di Sini

Senjata api itu diduga terkait dengan upaya makar saat unjuk rasa penolakan hasil pilpres 21-22 Mei 2019. Kivlan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal.

Penyidik langsung menangkap dan menahan Kivlan Zen selepas diperiksa sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, 30 Mei 2019 dini hari.

Purnawirawan jenderal TNI AD itu dititipkan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019.

Kuasa hukum Kivlan, Subgayo. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Kivlan melalui kuasa hukumnya menggugat penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan polisi kepadanya.

Selain tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen juga menjadi tersangka makar dan penyebaran berita bohong hingga terlibat perencanaan upaya pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan dari lembaga survei.

Kivlan Zen adalah satu dari beberapa pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang terjerat kasus pidana dan ditahan pihak kepolisian.

Namun, sejumlah tersangka lainnya, seperti Eggi Sujana dan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, lebih dulu bebas karena penangguhan penahanan dikabulkan oleh polisi.

Alasannya, karena Kivlan Zen tidak kooperatif dengan penyidik kepolisian.

Alasan hakim menolak praperadilan

Keputusan itu diambil setelah Hakim mempertimbangkan beberapa hal, termasuk penetapan tersangka kepada Kivlan oleh Polda Metro Jaya.

Hakim menilai, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur, yakni mengacu pada alat bukti yang ada.

Bukti-bukti tersebut antara lain berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, BAP pemohon, serta surat penetapan penyitaan dan barang pemohon.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini