News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Makar

Belum Bisa Bebas, Kivlan Zen Ingin Lanjut Lawan Polisi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

"Menimbang barang bukti yang diajukan termohon telah mencukupi dari dua alat bukti, secara formil telah dibuktikan di persidangan," ucap Guntur.

Baca: Djoko Santoso Berharap Kivlan Zen Bebas Karena Kompetisinya Sudah Selesai

Hakim pun menganggap penangkapan Kivlan sudah memenuhi aturan karena dilengkapi surat penangkapan tertanggal 29 Mei 2019.

"Dengan adanya bukti surat tersebut, dapat dibuktikan pemohon ditangkap berdasarkan surat penangkapan tersebut yang didalamnya sudah diuraikan secara singkat tindak pidana yang disangkakan, yaitu tanpa hak menyimpan senjata api," kata Guntur.

(tribun network/fah/kcm/dit/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini