"Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat undang-undang, terutama bila dipandang bahwa ancaman tersebut sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Hadi.
Hadi mengakui, Koopssus tidak berbeda dengan Koopssusgab yang dibentuk oleh Moeldoko.
"Sama, itu yang dibentuk Jenderal Moeldoko sebetulnya adalah kelanjutan, pada waktu itu belum ada UU, sekarang sudah UU, perpresnya," kata Hadi.
Polri siap kerja sama Dalam menjalankan tugasnya memberantas terorisme, kata Hadi, Koopssus TNI akan bekerja sama dengan dua instansi lain, yakni Kepolisian Negara RI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri akan berkoordinasi dengan Koopssus TNI sebagai sesama tim pemberantas terorisme.
"Kaitannya dengan implementasi koordinasi dan sinergi di lapangan itu dalam rangka, satu untuk preventive strike, atau justru langsung melakukan strike serangan langsung," ujar Dedi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan.
Selain tindakan pencegahan, Densus dan Koopssus juga berkoordinasi untuk melakukan tindakan menyerang secara langsung untuk penanggulangan aksi terorisme.
Menurut Dedi, hal tersebut sudah dilakukan selama ini dalam pelaksanaan operasi khusus.
Contohnya saat pengejaran kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora dan pembebasan sandera dari kelompok ekstremis Abu Sayyaf.
"Di Indonesia kita lakukan pengejaran penangkapan terhadap kelompok terorisme seperti Ali Kalora yang gerilya di hutan ataupun yang di Papua kita ada Satgas Minangkawi, seperti itu," katanya.
Penulis : Ardito Ramadhan