Dalam bulan Dzulhijjah, terdapat tanggal penting untuk melaksanakan puasa yakni pada 8 dan 9 Dzulhijjah.
Pada 8 Dzulhijjah dianjurkan untuk melaksanakan puasa Tarwiyah, sedangkan 9 Dzulhijjah dianjurkan untuk melaksanakan puasa Arafah.
Sementara itu, hari tasrik atau hari yang diharamkan puasa pada 11-13 Dzulhijjah, bertepat pada 12-14 Agustus 2019.
Berikut beberapa ketentuan bagi orang yang berkurban:
1. Disunnahkan tidak memotong rambut, kuku dan kulit berlaku bagi orang yang telah berniat kurban.
Adapun keluarganya yang akan disertakan, tidak berlaku bagi mereka, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban.
2. Rambut yang dimaksud mencakup rambut seluruh tubuhnya, baik di kepalanya maupun badannya.
3. Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun.
Artinya mencakup tidak mencukur gundul atau mencukur sebagian saja atau sekadar mencabutinya.
Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah II:376).
4. Barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah.
Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja, maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama “. (al Mughni: 9/346)
5. Orang yang mewakili penyembelihan hewan kurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.