News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Bekasi

Penyidik KPK Geledah Kantor Sekda Jabar Selama Enam Jam

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas sebagai alat bukti seusai melakukan penggeledahan di ruang Sekda Jabar non aktif, Iwa Karniwa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/7/2019). Penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Penggeledahan yang berlangsung selama 6 jam terhitung dari pukul 09.00-15.00 WIB itu berkenaan dengan kasus suap terkait dengan pembahasan subtansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari suap perizinan pembangunan proyek Meikarta yang menjerat Sekda Jabar Iwa Karniwa.

"Dari lokasi (kantor Sekda Jabar) diamankan dokumen-dokumen terkait RDTR dan barang bukti elektronik (bbe)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu(31/7).

Setelah selesai menggeledah kantor Sekda, petugas menggeledah kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat.

Baca: Viral Foto Sejoli Bermesraan di KRL, PT KCI Minta Penumpang Laporkan ke Petugas

Baca: Ini yang Pertama akan Dilakukan Tim Teknis Kasus Novel Baswedan

Baca: DOWNLOAD MP3 Kartonyono Medot Janji Denny Caknan Lengkap Lirik Video Nella Kharisma Unduh di Sini

"Tim masih lakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga. Informasi dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," ujar Febri.

Diberitakan, KPK menetapkan bekas Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekda Pemprov Jabar periode 2015-sekarang Iwa Karniwa sebagai tersangka. Bartholomeus diduga menyuap Iwa untuk memuluskan aturan mengenai RDTR. Total suap yang diterima oleh Iwa mencapai Rp1 miliar.

Adanya kebutuhan suap disampaikan oleh bekas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili pada April 2017 lalu. 

Didapatkan informasi agar RDTR diproses, maka Neneng Rahmi Nurlaili harus bertemu dengan tersangka Iwa Karniwa.

Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.

Sementara, Bartholomeus tidak hanya menyuap Neneng Rahmi, namun ia juga memberi duit kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Total suap yang diberikan untuk Bupati Neneng mencapai Rp 10,5 miliar.  Bartholomeus Toto diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk dolar Amerika dan rupiah dengan total Rp10,5 miliar.

Atas perbuatannya, Bartholomeus sebagai pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.

Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Bartholomeus diancam dengan pidana penjara 1-5 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp50 juta-Rp250 juta.

Sedangkan, ancaman hukuman lebih berat dikenakan bagi Iwa. Sebab, ia adalah penyelenggara negara yang dilarang menerima hadiah atau gratifikasi. 

Sementara Iwa Kurniwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.

Apabila merujuk ke aturan itu, maka Iwa diancam hukuman penjara 4-20 tahun. Sementara, ada pula denda berkisar Rp200 juta hingga Rp 1 miliar. 

Di dalam pusaran kasus rasuah Meikarta, KPK sudah memproses 9 tersangka lainnya. Dua di antaranya adalah eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan mantan Direktur Lippo Group Billy Sindoro.

Eks Bupati Neneng dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Sedangkan Billy divonis 3,5 tahun penjara. Kasus ini terungkap dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. 

Dari tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang SGD90 ribu, Rp513 juta, 2 unit mobil. Selain Neneng dan Billy, tujuh tersangka lainnya juga sudah diproses di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat.

Dicegah ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjut Febri juga mencegah tersangka Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto untuk bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan keduanya dilarang meninggalkan Indonesia sejak Selasa (30/7).

"Dua tersangka IWK (Iwa Karniwa) dan BTO (Bartholomeus Toto) dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan," ujar Febri.

Febri mengatakan, KPK tetap fokus dan berkomitmen mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perizinan proyek Pembangunan Meikarta milik Lippo Group di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan total luas 438 hektare setelah penetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka penerima suap dan Bartholomeus Toto sebagai tersangka pemberi suap.

Selanjutnya, kata Febri, usai pengumuman penetapan Iwa dan Toto maka penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kedua tersangka.(Tribun Network/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini