Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Februari 2019.
Sukiman merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.
Pantauan Tribunnews.com, Sukiman keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 17.19 WIB.
Mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol, dia melempar senyum kepada pewarta yang menunggu kehadirannya.
"Makasih ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai," ucap Sukiman sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Baca: Istri Meninggal Dunia Setelah Melahirkan, Suami Ucapkan Selamat Jalan, Lalu Jenazah Tersenyum
Baca: Setelah Jadi Anggota NU, Deddy Corbuzier Sempat Dipanggil Gus atau Lora
Baca: Live Streaming Indosiar Bali United vs PSM Liga 1 Pukul 18.30 WIB, Akses di Sini
Baca: Sekjen PDIP: Megawati-Jokowi akan Bertemu Bahas Perubahan Nomenklatur
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menginformasikan, Sukiman dijebloskan ke dalam Rutan C1 KPK.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di C1," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman dan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba sebagai tersangka.
Tersangka Sukiman selaku anggota DPR 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan.
Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada Anggota DPR, Sukiman.
Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas USD33.500.
Jumlah itu merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22 ribu.
Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.
Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
Rekonstruksi
KPK terus mendalami prose kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.
Sejak Senin (22/7/2019) siang hingga sore, tim penyidik KPK menggelar rekonstruksi perkara guna mengungkap alur peristiwa penerimaan dan pemberian suap.
"Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan karena ada kebutuhan di penyidikan untuk membuat semakin terang alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap saat itu," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Senin (22/7/2019).
Diketahui giat rekonstruksi digelar di rumah dinas tersangka Sukiman di Kompleks DPR, Kalibata, Jakarta Selatan. Febri membeberkan, Ada empat titik lokasi rekonstruksi.
Baca: Fahri Hamzah Ajukan Surat Eksekusi Sita Aset 5 Pengurus PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca: Cerita Nunung Saat Terjadi Penggerebekan
Baca: KPK Bawa Sukiman Ikuti Rekonstruksi Perkara Suap Dana Perimbangan Arfak di Kompleks DPR
Baca: Respons Evi Apita Maya Sikapi Putusan Hakim MK Lanjutkan Perkara Editan Foto Kelewat Cantik
"Yaitu halaman depan dan belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, dan halaman masjid di belakang rumah dinas," bebernya.
"Tadi juga dilibatkan pihak pengamanan dari Polri, Pamdal, dan unsur BKD DPR," sambung Febri.
Dalam gelaran rekonstruksi tadi, KPK membawa Sukiman beserta tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
Alasan KPK, ungkap Febri, Sukiman dalam rekonstruksi tersebut terkait dengan peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan uang.
KPK telah menetapkan Natan dan Sukiman sebagai tersangka pada 7 Februari 2019. Untuk Sukiman belum dilakukan penahanan, sedangkan tersangka Natan telah ditahan KPK sejak 12 Juni 2019 lalu.
Tersangka Sukiman selaku anggota DPR 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada Anggota DPR, Sukiman.
Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas USD33.500.
Jumlah itu merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22 ribu. Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.
Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.