News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Sumber Daya Air Harus Buka Ruang Berusaha Bagi Pihak Swasta

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Narasumber diskusi publik dengan tema “Air Untuk Semua: Perspektif NU Atas Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air” di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu, (31/07/19).

“Kami optimis akan menyelesaikan pembahasan RUU SDA ini. Saat ini posisi RUU SDA sudah dibahas di Panja, dan akan kembali ke Tim Perumus,” tambahnya.

Intan menyebut,  dinamika dalam pembahasan RUU SDA pasti ada namun ia optimis dinamika ini akan berujung pada kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah untuk kemaslahatan rakyat Indonesia.

“Sebab visi kami sudah sama. Baik pemerintah maupun DPR sama-sama mengacu kepada pasal 33 UUD 45 dan 6 prinsip dasar yang menjadi keputusan MK. Bahwa air harus dikuasai Negara dan pemenuhan hak rakyat atas air,” ujarnya.

Saat ini, kata Intan, pemerintah dan DPR hanya perlu menyepakati satu DIM khususnya pasal 51.

“Hanya tinggal satu DIM saja. Ini memang terkait dengan pengelolaan SPAM. Kami masih membahas ini di DPR dan memang belum selesai. Tapi kami sangat optimis karena masih ada waktu untuk membahas hal ini,” pungkas Intan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini