Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Tbk Andra Agussalam sebagai tersangka penerima suap.
Andra diduga menerima suap sebesar SGD96.700 dari staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero) Taswin Nur. Alhasil, Taswin yang merupakan orang kepercayaan pejabat utama PT INTI ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Keduanya terjerat dalam kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.
Penetapan dua tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (31/7) hingga Kamis (1/8).
Saat OTT, KPK mengamankan tiga orang di Jakarta, yakni Andra Agussalam, Taswin Nur, dan supir berinisial END.
Kemudian empat orang datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta setelah diminta oleh tim penyidik. Mereka adalah supir berinisial DIN, Executive General Manager Divisi Airport Maintenance AP II Marzuki Battung, Direktur PT APP Wisnu Raharjo, dan staf PT INTI Tedy Simanjuntak.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi penyerahan uang dari Taswin Nur ke END pada Rabu malam, 31 Juli 2019.
Setelah penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, imbuhnya, tim mengamankan Taswin dan END pada Rabu, 31 Juli 2019 pukul 21.00 WIB. Dari END, tim mengamankan uang sebesar SGD96.700. Keduanya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, DIN datang ke Gedung Merah Putih KPK sesuai permintaan tim KPK," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Selanjutnya kata Basaria, tim kemudian bergerak ke rumah Andra Agussalam dan mengamankan Andra di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB. KPK kemudian membawa Andra ke kantor KPK.
Esoknya, Kamis, 1 Agustus 2019, lanjut Basaria, pada pukul 09.00 WIB, Wisnu Raharjo dan Marzuki Battung datang berturut turut ke Gedung Merah Putih KPK sesuai permintaan tim KPK.
"Selanjutnya, pukul 15.00 TSI (Tedy Simanjuntak) memenuhi permintaan KPK untuk datang ke tim dan kemudian dibawa ke Gedung KPK," pungkas Basaria.
Sebagai penerima suap, Andra Agussalam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.