Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantssan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tersangka Taswin Nur selaku penyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam merupakan orang dekat atau tangan kanan dari seorang direksi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero).
Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur sebesar SGD 96.700 terkait dengan proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (anak usaha AP II) yang dilaksanakan PT INTI tahun 2019.
Sebelumnya, KPK menyebut bahwa tersangka Taswin Nur adalah staf PT INTI.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa posisi tersangka Taswin Nur dalam perkara ini bukan menempati posisi secara formil di perusahaan.
Baca: Baku Tembak dengan Residivis Begal dan Narkoba Abdul Lahab, Polisi Kehabisan Amunisi
Baca: Ayah dan Anak Ditemukan Tewas Tergantung di Bogor, Diduga Sang Ayah Terlebih Dulu Gantung Putranya
Baca: KNTI: Sulteng Perlu Sosok Pemimpin yang Bela Rakyat Kecil
Baca: Prostitusi di Singaraja Bali Berkedok Warung Kopi, di Depan Jualan Kopi, di Belakang Layani Tamu
"Staf yang perlu dipahami itu adalah bukan harus dalam posisi formil yang merupakan pegawai yang tercatat di sana, tapi staf dari pejabat-pejabat yang ada di PT INTI tersebut," ujar Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Hal tersebut menanggapi pernyataan pihak PT INTI yang menyatakan bahwa Taswin Nur yang terjaring operasi tangkap tangan KPK dan berujung menjadi tersangka bukanlah pegawainya.
Begitupun dengan Tedy Simanjuntak.
Febri mengatakan, hal tersebut sebetulnya sudah dipertegas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yang mengatakan tersangka Taswin Nur merupakan tangan kanan atau orang kepercayaan dari pejabat PT INTI tersebut.
Hanya saja, Febri enggan menjelaskan secara detail siapa direksi yang dimaksud itu.
Adapun dalam situs perseroan, PT INTI memiliki tiga direksi masing-masing Direkur Utama Darman Mappangara, Direktur Bisnis Teguh Adi Sudaryono, dan Direktur Keuangan Tri Hartono Rianto.
"Nanti tentu ini (siapa direksi yang dimaksud tersebut) akan diungkap satu per satu dalam proses penyidikan sampai pada proses persidangan nanti," kata Febri.
Sebelumnya, Pjs Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono membantah Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak pejabat dan/atau karyawan PT INTI (Persero).
"Baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya," katanya dalam keterangan resmi, Senin (5/8/2019).