Hanya saja, dia tak mau menjelaskan ketika ditanya spesifik terkait Taswin Nur yang disebut sebagai orang kepercayaan seorang direksinya.
Baca: Listrik Padam, Fadli Zon : Kalau di Negara Lain Direksi PLN-nya Mengundurkan Diri
Baca: Dilaporkan Fiki Alman ke Polisi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Vicky Prasetyo
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menduga bahwa Andra Agussalam tidak sendirian dalam mengatur proyek pengadaan BHS tersebut.
Diduga ada keterlibatan pihak lain yang saat ini sedang didalami KPK.
"Apakah keputusan itu bisa diambil seorang diri (oleh Andra)? Sudah pasti tidak. Kemungkinan akan dikembangkan (ke pihak lain) karena operasi ini adalah operasi tangkap tangan," katanya dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019) malam.
Menurut Basaria, tim saat ini masih bekerja dalam penyidikan kasus pengadaan proyek BHS yang menelan biaya sebesar Rp86 miliar untuk enam bandara yang dikelola AP II tersebut.
Apalagi, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak sehari setelah kegiatan OTT terjadi.
Mereka yang dimintai keterangan adalah Executive General Manager, Divisi Airport Maintenance AP II Marzuki Battung, Direktur PT APP Wisnu Raharjo, serta Staf PT INTI Tedy Simanjuntak.
Selain Andra, dalam perkara ini KPK juga menetapkan staf PT INTI Taswin Nur sebagai terduga pemberi suap.
Dalam kontruksi perkara, KPK tak mengungkap secara detail perannya selain hanya memberikan uang suap untuk Andra melalui seorang sopir di kawasan pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
"TSW (Taswin Nur) orang kepercayaan pejabat utama disana (PT INTI)," ungkap Basaria sedikit memberikan identitas Taswin Nur.
Kasus ini berawal ketika PT APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, tetapi Andra malah mengarahkan anak usahanya itu agar proyek BHS tersebut ditunjuk secara langsung kepada PT INTI.
Padahal, kata Basaria, dalam pedoman perusahaan penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang dan jasa hanya dapat disediakan satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dan pemilik paten.
"AYA (Andra Agussalam) juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP (down payment) dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflowdi PT INTI," kata Basaria.
Selanjutnya, atas arahan Andra tersebut lantas ditindaklanjuti oleh Executive General Manager, Divisi Airport Maintenance AP II Marzuki Battung guna menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.
"Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi," ujar Basaria.