News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Calon Pimpinan KPK

‎Pansel Duga Isu LHKPN Sengaja untuk Jegal Capim di Luar Internal KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadivhumas Polri Irjen Pol M Iqbal (kiri) bersama Anggota TGPF Hendardi (kanan) memberikan keterangan saat merilis hasil investigasi TGPF Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Dalam keterangannya TGPF kasus Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mendalami sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang pernah ditangani penyidik KPK tersebut serta membentuk tim teknis lapangan untuk melanjutkan hasil kerja TGPF. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) beruara atas ‎isu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mereka ‎menilai, isu pelaporan LHKPN sengaja dihembuskan untuk mendiskreditkan capim dari kalangan non-KPK. Ini karena empat tahun lalu, isu LHKPN tidak pernah sama sekali dipermasalahkan.

Baca: IPW Sambut Baik Tiga Pati Polri Capim KPK Setor LHKPN Meski Tak Diwajibkan

Pansel Capim KPK (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

"Kenapa sekarang baru diributin? Karena mau jegal orang-orang di luar KPK. Karena unsur KPK sudah pasti, sebagai pekerja KPK, anda sudah harus membuat LHKPN. Itu jelas," tegas Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Hendardi mengaku heran mengapa isu LHKPN baru digulirkan saat ini.

Padahal terkait LHKPN, Pansel saat ini mengikuti pola seleksi yang sama dengan Pansel empat tahun lalu.

LHKPN menurut Hendardi wajib diserahkan saat capim sudah tterpilih.

Jika capim terpilih itu tidak menyerahkan LHKPN, maka calon yang bersangkutan otomatis digugurkan.

"Wajib membuat pernyataan di atas materai pada waktu pendaftaran. Nanti waktu terpilih, wajib membuat LHKPN, kalau tidak (melaporkan LHKPN) bisa digugurkan," papar dia.

Hendardi menambahkan Pansel tidak perlu melihat LHKPN para capim.

Dengan tegas, dia menyebut Pansel tidak bisa didikte terkait hal tersebut.

Baca: ICW Nilai Pansel Gagal Hadirkan Capim KPK yang Profesional dan Independen

Secara pribadi, Hendardi mengakui sudah melihat beberapa LHKPN para capim.

Menurut dia, LHKPN bukan sebagai salah satu penilaian Pansel.

Kata IPW

Indonesia Police Watch (IPW) menyambut positif tiga calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V dari Polri yang telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Meskipun, Undang-Undang sebenarnya tidak mewajibkan para calon untuk melakukan pelaporan harta kekayaan selama proses seleksi.

Baca: ‎Gandeng Delapan Lembaga, Pansel Telusuri Rekam Jejak 40 Capim KPK

Anggota Pansel Capim KPK mengumumkan 104 pendaftar calon pimpinan (Capim) KPK yang dinyatakan lolos dalam uji kompetensi pada Kamis (18/7/2019) lalu. (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Tiga calon dari perwira tinggi (Pati) Polri diketahui telah melaporkan LHKPN.

Ketiga Pati itu yakni Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Antam Novambar, Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri, dan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Irjen Dharma Pongrekun.

“Kalaupun ada capim yang menyerahkan LHKPN-nya tentu tidak masalah, lagian di Undang-Undang tidak menyebutkan adanya sanksi bagi pejabat negara yang tidak menyerahkan LHKPN,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada pewarta, Senin (5/8/2019).

Neta menyebut KPK dan pihak-pihak lain keliru jika mempersoalkan LHKPN para capim jilid V.

“Jadi adalah salah kaprah jika ada pihak yang mempermasalahkan LHKPN di tahap seleksi,” katanya.

Belakangan, beberapa pihak, termasuk KPK mempersoalkan para capim jilid V yang belum melaporkan harta kekayaan. Khususnya, para calon dari Polri.

Alasannya, dari sembilan calon Polri hanya tiga Pati tersebut yang sudah melaporkan harta kekayaan.

Neta justru mengaku heran dengan sikap beberapa pihak yang mempermasalahkan LHKPN tersebut. Bagi IPW, katanya, LHKPN tidak penting selama Undang-Undang tidak mengatur sanksinya secara tegas.

“LHKPN itu sekadar basa basi yang tak penting dipersoalkan,” ucapnya.

Neta menilai dua pimpinan KPK harus diisi oleh Pati Polri. Hal ini penting agar KPK bisa tegas dan tidak bisa diatur oleh pihak lain, terutama wadah pegawai KPK.

“Selama ini ketidaktegasan pimpinan KPK dan sikap takut mereka pada bawahan menjadi sumber kacaunya KPK. Ini harus segera diperbaiki,” pungkasnya.

Baca: ICW Nilai Pansel Gagal Hadirkan Capim KPK yang Profesional dan Independen

Sementara itu, Juru bicara KPK Febri Diansyah berharap pelaporan harta kekayaan jadi pertimbangan panitia seleksi (pansel) dalam menilai integritas para calon. Pansel diminta tidak segan mencoret para calon yang belum melaporkan LHKPN.

“Jadi KPK berharap Pansel tidak segan-segan dan tidak toleran dengan pihak-pihak yang tidak patuh melaporkan LHKPN,” kata Febri ketika dikonfirmasi terpisah, Senin (5/8/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini