News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mati Listrik di Ibu Kota dan Sekitarnya

PLN Bakal Beri Kompensasi Akibat Listrik Padam, Berikut 5 Poin yang Perlu Dipahami

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung makan ditemani lampu tempel karena gelap akibat pemadaman listrik, di Rumah Makan Ampera, Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung, Minggu (4/8/2019). PLN melakukan pemadaman listrik di wilayah Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta dari suang hingga sore karena ada gangguan di Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Transmisi Ungaran-Pemalang. Pemadaman ini telah merugikan aktivitas perekonomian terutama UMKM, seperti konveksi, toko, rumah makan, dan yang lainnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah melakukan pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Jabodetabek, Minggu (4/8/2019) kemarin.

Pihaknya pun telah memastikan akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik.

Baca: Menerka Maksud Jokowi Sebut Orang-orang Pintar saat Rapat dengan Petinggi PLN

Ketersediaan listrik di wilayah Jakarta, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah belum pulih seluruhnya. Kompensasi atau ganti rugi bagi konsumen disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani.

Apa kompensasi yang akan diberikan PLN dan bagaimana ketentuannya?

Ini 5 hal yang perlu Anda ketahui:

1. Pengurangan tarif listrik

Permukiman warga Jakarta difoto dari Rusun Karet Tengsin terlihat gelap gulita hanya gedung perkantoran dan apartemen yang terang, Minggu malam (4/8/2019). Aliran listrik di Banten, Jabodetabek hingga Bandung terputus akibat adanya gangguan pada sejumlah pembangkit di Jawa. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pemberian ganti rugi berupa pengurangan atau penggratisan tarif listrik.

"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya Permen ESDM. PLN commited untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni di Kantor Pusat PT PLN, Senin (5/8/2019).

2. Aturan

Warga beraktifitas menggunakan penerangan lilin dan lampu darurat, di wilayah Karet Tengsin Jakarta, Minggu malam (4/8/2019). Aliran listrik di Banten, Jabodetabek hingga Bandung terputus akibat adanya gangguan pada sejumlah pembangkit di Jawa. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: Polri Pastikan Gangguan Pasokan Listrik Bukan dari Aksi Sabotase

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 mengatur tentang kompensasi terhadap konsumen saat terjadi pemadaman listrik.

Penggantian tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan yang sudah ada.

"Kalau gratis ada hitung-hitungannya kan, sekian jam, sekian kWh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," ujar Sripeni.

3. Permen ESDM

Presiden Joko Widodo berjalan meninggalkan Kantor PLN ditemani Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dan Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (kiri) usai melakukan pertemuan di kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019). Presiden mempertanyakan dan meminta klarifikasi manajemen PLN atas padamnya listrik secara total (blakcout) di wilayah Jabodetabek pada Minggu (4/8/2019). THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA (THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA)

Pasal 6 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 27 tahun 2017 menyebutkan bahwa PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen jika realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini