News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Bakal Beri Kompensasi kepada 21 Juta Lebih Pelanggan Senilai Rp 839 miliar

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VII DPR f-PAN Bara Hasibuan (kiri), Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (tengah) dan Anggota Komisi VII DPR f-Golkar Maman Abdurrahman (kanan)

Pengurangan tagihan listrik sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimun untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment).

Sementara itu, konsumen dari biaya beban atau rekening minimun untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment) akan diberikan pengurangan sebesar 20 persen.

Pasal 6 Ayat (3) menjelaskan bahwa konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.

4. Perhitungan

Presiden Joko Widodo mendatangi kantor pusat PLN, di Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019). Kedatangan Jokowi ini untuk meminta penjelasan PLN mengenai padamnya listrik di sebagian besar wilayah Pulau Jawa ((KOMPAS.com/Ihsanuddin))

Pengurangan yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (2) dan Ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar di bulan berikutnya.

Pasal 6 Ayat (5) mengharuskan PLN melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari kalender setelah akhir triwulan.

Pasal 6 Ayat (6) menjelaskan, sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang dimaksud dalam Ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PLN.

5. PLN tak wajib bayar ganti rugi

Selain mengatur masalah ganti rugi yang diberikan kepada konsumen, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 juga mengatur tentang tidak wajibnya PLN memberikan ganti rugi kepada konsumen.

Pasal 7 Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 menyebutkan, PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b, jika terkait sejumlah hal, yaitu:

Baca: Fadli Zon Soroti Kemarahan Presiden Jokowi kepada Direksi PLN

Diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan, pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan

Terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PLN

Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum

Untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini