1. Pengurangan tarif listrik
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pemberian ganti rugi berupa pengurangan atau penggratisan tarif listrik.
"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya Permen ESDM. PLN commited untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni di Kantor Pusat PT PLN, Senin (5/8/2019).
2. Aturan
Baca: Polri Pastikan Gangguan Pasokan Listrik Bukan dari Aksi Sabotase
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 mengatur tentang kompensasi terhadap konsumen saat terjadi pemadaman listrik.
Penggantian tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan yang sudah ada.
"Kalau gratis ada hitung-hitungannya kan, sekian jam, sekian kWh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," ujar Sripeni.
3. Permen ESDM
Pasal 6 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 27 tahun 2017 menyebutkan bahwa PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen jika realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.
Indikator tingkat mutu antara lain:
Lama gangguan, Jumlah gangguan, Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, Kesalahan pembacaan kWh meter Waktu koreksi kesalahan rekening, dan/atau Kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah
Besaran ganti rugi
Besaran ganti rugi juga termuat dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Pasal 6 Ayat (2) menyebutkan, pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang dimaksud pada Ayat (1) memiliki besaran berbeda.