News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kembali Jerat Emirsyah Satar dengan Tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta, Rabu (17/7/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar sebagai tersangka untuk kasus baru, yakni tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Emirsyah bersama Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo ditetapkan komisi antikorupsi sebagai tersangka TPPU.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia yang telah menjerat Emirsyah dan Soetikno sebelumnya.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif memberikan keterangan pers kasus Emirsyah Satar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

"KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan SS kepada ESA dan HDS (Hadinoto Soedigno) tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019). 

Baca: Tujuh Ikan Koi Piaraan Mati karena Listrik Padam, Warga Tebet Gugat PLN ke Pengadilan

Laode menjelaskan, untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah meneken beberapa kontrak pembelian pesawat dengan 4 pabrikan pada 2008 hingga 2013 dengan nilai miliaran dolar AS.

Yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls-Royce, kemudian kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Baca: Serikat Pekerja PLN: Potong Gaji dan Bonus untuk Bayar Ganti Rugi Listrik Padam, Langgar UU

Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Laode mengatakan, selaku konsultan bisnis dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Seotikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

"Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan SS dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut," katanya.

Menerima uang dari empat pabrikan itu, Soetikno kemudian memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto selaku Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2007-2012.

"Pemberian sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan," ujar Laode. 

Dia merinci pemberian yang diterima Emirsyah Satar dan Hadinoto. Soetikno memberi Rp 
5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD680 ribu dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD2,3 juta dan EUR477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Menerima suap dari Seotikno, Hadinoto pun dijerat sebagai tersangka suap oleh KPK.

"Tersangka HDS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Laode.

Sedangkan untuk kasus TPPU, Emirsyah dan Soetikno dijerat Pasal 3 atau pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini