News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bahar bin Smith Bersama 2 Muridnya Dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg Bogor

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahar bin Smith telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg di Cibinong, Bogor, Kamis (8/8/2019) kemarin oleh Kejaksaan Agung.

Bahar bin Smith merupakan terpidana kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua remaja di Bogor.

Baca: Habib Bahar bin Smith Dieksekusi Jadi Narapidana Lapas Pondok Rajeg Bogor, Begini Kondisinya

Terdakwa Habib Bahar bin Smith meneriakkan takbir sambil memegang bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Sudah dieksekusi di Pondok Rajeg, ya ada 3 orang yang diekseskusi," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Selain Bahar, ada dua orang lainnya yang dieksekusi ke lapas tersebut.

Keduanya juga terkait kasus penganiayaan itu dan merupakan murid Bahar, yaitu Agil Yahya alias Habib Agil dan Basit Iskandar alias Habib Basith.

Prasetyo menyampaikan, eksekusi dilakukan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkraht).

"Yang pasti semuanya sudah dieksekusi karena putusannya sudah memiliki kekuatan tetap, yang bersangkutan tidak banding, dan kita pun demikian, biar cepat selesai," ucap dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith.

Bahar bin Smith dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda, yakni MKU (17) dan CAJ (18).

Baca: Habib Bahar bin Smith Dieksekusi Jadi Narapidana Lapas Pondok Rajeg Bogor, Begini Kondisinya

Sementara itu, majelis hakim memvonis Agil hukuman 2 tahun penjara, sedang Basit dihukum 1,5 tahun penjara karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua pemuda tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bahar bin Smith Dieksekusi Bersama 2 Muridnya ke Lapas Pondok Rajeg

Vonis hakim

Vonis pengadilan

Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini