TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahar bin Smith telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg di Cibinong, Bogor, Kamis (8/8/2019) kemarin oleh Kejaksaan Agung.
Bahar bin Smith merupakan terpidana kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua remaja di Bogor.
Baca: Habib Bahar bin Smith Dieksekusi Jadi Narapidana Lapas Pondok Rajeg Bogor, Begini Kondisinya
"Sudah dieksekusi di Pondok Rajeg, ya ada 3 orang yang diekseskusi," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Selain Bahar, ada dua orang lainnya yang dieksekusi ke lapas tersebut.
Keduanya juga terkait kasus penganiayaan itu dan merupakan murid Bahar, yaitu Agil Yahya alias Habib Agil dan Basit Iskandar alias Habib Basith.
Prasetyo menyampaikan, eksekusi dilakukan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkraht).
"Yang pasti semuanya sudah dieksekusi karena putusannya sudah memiliki kekuatan tetap, yang bersangkutan tidak banding, dan kita pun demikian, biar cepat selesai," ucap dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda, yakni MKU (17) dan CAJ (18).
Baca: Habib Bahar bin Smith Dieksekusi Jadi Narapidana Lapas Pondok Rajeg Bogor, Begini Kondisinya
Sementara itu, majelis hakim memvonis Agil hukuman 2 tahun penjara, sedang Basit dihukum 1,5 tahun penjara karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua pemuda tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bahar bin Smith Dieksekusi Bersama 2 Muridnya ke Lapas Pondok Rajeg
Vonis hakim
Vonis pengadilan
Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak