News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bahar bin Smith Bersama 2 Muridnya Dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg Bogor

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu," kata Edison Mochamad (09/7/2019).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.

Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf, dan berupaya damai dengan orang tua korban.

Baca: Jemaah Haji Lakukan Sunnah Tarwiyah Diminta Laksanakan Ibadah Dengan Penuh Tanggung Jawab

Baca: Biasa Tampil Natural, Lebby Wilayati Disebut Kembaran Dewi Perssik saat Dimake-up untuk Pemotretan

Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.

Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Begitu pun dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili persidangan tersebut.

Cium bendera

Usai mendengarkan putusan atas dirinya, Habib Bahar bin Smith langsung menghampiri meja majelis hakim dan menyalami ketiga majelis hakim.

Kemudian, Habib Bahar bin Smith berjalan menghampiri Bendera Merah Putih yang posisinya berada di sebelah kanan majelis hakim.

Baca: BREAKING NEWS: Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sebanyak empat kali Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih tersebut dan diakhiri takbir.

Saat selesai mencium bendera, Habib Bahar bin Smith mengangkat tangan kanannya dan mengepal sembari mengumandangkan takbir.

Setelah mencium bendera, Habib Bahar bin Smith kemudian berjalan menghampiri Jaksa Penuntut Umum sembari menyalami ketiga JPU yang hadir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini